Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Pemkab Meranti Perpanjang PJJ PAUD hingga SMP
Minggu, 18 Oktober 2026. Waktu baca 2 menit 9 detik.
MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut diambil di tengah kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah yang menunjukkan tingkat pencemaran cukup tinggi akibat kabut asap.
PJJ diperpanjang selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3037 tertanggal 18 Oktober 2026.
Perpanjangan ini menjadi kali ketiga pemerintah daerah menerapkan PJJ sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dari potensi dampak kesehatan akibat paparan kabut asap.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Meranti, Sukri, bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Raja Yusran, menyampaikan kebijakan tersebut pada Minggu (18/10/2026).
Sukri mengatakan, pelaksanaan PJJ akan terus dipantau dan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kepulauan Meranti.
“Pembelajaran jarak jauh ini dilakukan demi melindungi kesehatan peserta didik. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dan pembelajaran tatap muka dapat dipertimbangkan kembali setelah kondisi udara membaik dan dinyatakan aman bagi kesehatan,” ujarnya.
Menurut Sukri, kebijakan tersebut mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.
Keputusan memperpanjang PJJ juga diambil setelah Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), serta koordinator wilayah pendidikan di seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Raja Yusran, menegaskan meski pembelajaran bagi peserta didik dilakukan secara jarak jauh, seluruh guru tetap diinstruksikan hadir di sekolah untuk menjalankan proses pembelajaran sesuai mekanisme PJJ yang berlaku.
"Satuan pendidikan yang berada di luar kewenangan langsung Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diimbau menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan kondisi udara dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pembelajaran tatap muka akan dipertimbangkan kembali setelah kondisi kualitas udara membaik dan dinilai aman bagi kesehatan peserta didik.
Berdasarkan data pengukuran dari sejumlah puskesmas, Kecamatan Tebing Tinggi melalui Puskesmas Alahair dan wilayah sekitarnya tercatat memiliki konsentrasi PM2.5 sebesar 476 dan PM10 sebesar 577, dengan status kualitas udara berbahaya.
Di Kecamatan Rangsang, pengukuran melalui Puskesmas Tanjung Samak menunjukkan PM2.5 sebesar 198 dan PM10 sebesar 294 dengan status tidak sehat.
Sementara di Kecamatan Rangsang Barat, Puskesmas Anak Setatah mencatat PM2.5 sebesar 168 dan PM10 sebesar 639. Kondisi tersebut dikategorikan tidak sehat.
Di Kecamatan Rangsang Pesisir, Puskesmas Kedabu Rapat mencatat PM2.5 sebesar 218 dan PM10 mencapai 853 dengan status sangat tidak sehat.
Kondisi serupa juga terlihat di Kecamatan Pulau Merbau. Puskesmas Pulau Merbau mencatat PM2.5 sebesar 192 dan PM10 sebesar 589 dengan status tidak sehat.
Angka lebih tinggi tercatat di Kecamatan Merbau. Berdasarkan pengukuran Puskesmas Teluk Belitung, PM2.5 mencapai 300 dan PM10 mencapai 1.313 dengan status sangat tidak sehat.
Sedangkan di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Puskesmas Bandul mencatat PM2.5 sebesar 148 dan PM10 sebesar 454 dengan status tidak sehat.
Kategori
Topik
Bagikan