Izin Puluhan Kilang Sagu Terancam Dicabut

Jumat, 1 Maret 2019. Waktu baca 2 menit 45 detik.
image
Izin Puluhan Kilang Sagu Terancam Dicabut

MERANTI -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti mengancam akan segera membekukan izin operasional puluhan kilang sagu, jika aktivitas pembuangan limbah ke sungai atau laut tidak segera dihentikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan (DLH) Kepulauan Meranti Hendra Putra melalui Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan, Syahrol SSi, menyebutkan, pihaknya bahkan sudah memberikan teguran keras terhadap puluhan kilang sagu yang dinilai sengaja melakukan pencemaran. DLH juga mengintruksikan agar dalam waktu satu tahun puluhan kilang tersebut memperbaiki dan melakukan restrukturisasi sistem pengelolaan limbahnya. Jika tidak, maka izin operasionalnya akan dicabut.

Menurut Syahrol, temuan pelanggaran oleh puluhan kilang sagu berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan sebelumnya pada seluruh kilang yang ada di Kepulauan Meranti. Dari peninjauan mereka, banyak terdapat kesalahan dalam pengelolaan limbah. Mulai dari pengelolaan limbah yang tidak tepat, perawatan kolam limbah tidak ada dan kolam limbah dibiarkan begitu saja.

Setidaknya, ada empat item sanksi teguran yang akan diterapkan. Selain surat teguran tertulis dan surat paksaan pemerintahan, juga pembekuan izin dan pencabutan izin.

"Keempat sanksi itu kita terapkan per triwulan. Sanksinya bertahap, mulai dari surat ketentuan tertulis sampai dengan pencabutan izin operasional. Kita sudah menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan perbaikan. Jika tidak, maka kita akan berikan sanksi tegas,” ujar Syahrol.

Sebenarnya, DLH juga sudah melakukan pendampingan untuk membuat kolam IPAL (instalasi pembuangan limbah) bagi kilang sagu pada 2016 silam. Namun, pihak kilang hanya sibuk membuat kolam saja, tanpa adanya pengelolaan di kolam. Seiring waktu, kolam yang dibuat menjadi penuh akibat penumpukan limbah selama bertahun-tahun. Kemudian, terjadi pendangkalan pada kolam limbah, hingga akhirnya meluap dan kembali mengalir ke sungai.

"Kita sudah lakukan pendampingan bagi kilang untuk membuat kolam penampungan limbah. Namun, mereka tidak melakukan perawatan kolam tersebut, sehingga limbah kembali ke sungai," ungkapnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, DLH juga sudah berkoordinasi dengan provinsi agar mengirimkan tenaga penegakan hukum, yakni Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD) dalam melakukan pendampingan.

"Kita punya target kerja. Untuk tahun ini, kita fokus penanganan limbah sagu terlebih dahulu. Izin dua kilang sagu yang masuk tahun ini pun tidak kita tanggapi," ungkapnya.

Berdasarkan data DLH, dari 101 unit kilang sagu yang beroperasi di Kepulauan Meranti, hanya lima unit kilang saja yang mengolah limbah dengan baik. Selebihnya, sistem pengelolaan limbah dinilai sangat buruk dan menyebabkan lingkungan sekitar menjadi tercemar. Kenapa tidak, limbah hasil perasan pati sagu langsung dialirkan ke sungai dan laut.

Persoalan ini juga yang membuat masyarakat sekitar menjadi resah. Terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai nelayan. Pasalnya, pencemaran yang terjadi bukan saja menimbulkan bau tak sedap. Limbah cair yang rutin dialirkan setiap harinya mengakibatkan ikan menjadi mati dan semakin berkurang.

Bentuk protes warga kemudian diwujudkan dengan aksi massa yang berlangsung di kantor bupati kepulauan Meranti beberapa waktu lalu. Mereka menuntut instansi terkait agar segera menerapkan aturan dan menindak setiap pelanggaran. Tidak hanya itu, massa juga menuntut agar seluruh kilang sagu memberikan komvensasi pada nelayan yang telah kehilangan mata pencariannya.

Sikap tegas DLH Kepulauan Meranti juga mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Basiran SE MM. Menurut dia, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan. Saat melakukan peninjauan, secara kasat mata dia menilai banyak kolam penampung limbah sudah terjadi pendangkalan dan tidak dikelola dengan baik.

"Pengelolaan limbah di kilang sagu tidak maksimal. Tentu ini harus menjadi perhatian perusahaan dan dinas terkait. Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh DLH untuk membuat jera pihak kilang sagu," kata Basiran.(HUMAS/002)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti