DPRD menggelar rapat paripurna Penandatanganan KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021.
Selasa, 28 September 2021. Waktu baca 1 menit 51 detik.
DPRD menggelar rapat paripurna Penandatanganan KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021.
Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti H. M. Adil, SH Menghadiri Rapat Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan (Mou) KUA-PPAS APBD-P Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 di Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulahan Meranti Selatpanjang. Selasa, (28/9/2021).
Turut hadir dalam Rapat tersebut Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Kapolres, Kajari, Dandim, DanLanal dan Ketua Pengadilan Negeri Selatpanjang, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Staf Ahli, Asisten, Kepala Inspektorat, Sekretaris DPRD, Kepala Badan/ Dinas/Kantor/ Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Para Camat dan Unsur Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Organisasi Kepemudaan, LSM, insan pers, dan undangan.
Sambutan Bupati :
"Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 pada malamhari ini".
"Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA Perubahan PPAS
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan APBD yang telah diamanahkan dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
Dengankesepakatan ini maka tahapan selanjutnya dapat kita lakukan demi menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti".
"Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi
prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah. Oleh karenanya, kemitraan yang
sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD ini perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing dengan menyadari bahwa Pemerintah Daerah tanpa membina kemitraan dengan DPRD, akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini".
"Saya berharap agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal. Semoga dengan Nota Kesepakatan ini, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 yang telah dihasilkan, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti". ( MC Meranti/Na)
Kategori
Politik dan Pemerintahan
Topik
Bagikan