Aplikasi Perizinan Kab.Kep. Meranti siap untuk menerapkan sertifikat elektronik
Rabu, 27 Oktober 2021. Waktu baca 1 menit 31 detik.
Aplikasi Perizinan Kab.Kep. Meranti siap untuk menerapkan sertifikat elektronik
Bertempat di ruang rapat DPMPTSPTK Meranti hari ini Rabu 27 Oktober 2021, Kominfo bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja melakukan rapat analisis kebutuhan bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang dilakukan secara daring(online) melalui zoom meeting, pemaparan analisis kebutuhan disampaikan oleh developer aplikasi, Winardi, ST. Progres persiapan penerapan tandatangan elektronik (TTE) Dilingkungan Pemda Meranti telah LULUS melewati tahapan analisis kebutuhan sistem, Pilot Projek Aplikasi yang diuji adalah sistem informasi perizinan online terpadu (Sempolet), DPMPTSPTK meranti oleh tim BSRE / BSSN RI. (sempolet.merantikab.go.id)
Tujuan dari penerapan TTE adalah sebagai peningkatan Layanan publik yang cepat, bersih dan akuntable.
Tahapan selanjutnya adalah Proses Integrasi dan Uji Kesesuaian System serta penandatanganan Kerjasama (PKS) antara KOMINFO dan BSSN yang akan diagendakan kembali.
Setelah Penandatanganan PKS dilakukan maka seluruh dokumen perizinan dan non perizinan di DPMPTSPTK dapat menerapkan Tandatangan Elekteonik (TTE), selanjutnya bisa diikuti oleh OPD lain yang akan menerapkan TTE. Rapat dihadiri perwakilan dari BSrE, Rachmadiar Prima Sastyo, dari DPMPTSPTK Meranti hadir Plt. Kepala DPMPTSPTK Hj. Ismiatun SE, turut hadir Muhlisin, S.Kom selaku Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi penanaman modal, sedangkan dari Kominfo dihadiri Plt. kabag Kominfo Amat Safi'i, M. Kom dan kasubag Persandian Rizal Antony.
"Program ini sudah mulai digagas sejak beberapa tahun yang lalu, namun beberapa kendala terjadi terutama pada kesiapan sistem yamg diajukan TTE belum memenuhi standar proses bisnis, dan berbagai kendala teknis lainya. Proses legalitas TTE ini akan final saat PKS antara Badan Sertifikat Elektronik BSSN dengan Pemda Meranti telah di sepakati, maka untuk penggunaan TTE pada urusan administrasi lainya sudah bisa dilakukan, misalnya TTE untuk SK pegawai di Badan kepegawaian daerah maupun dalam surat menyurat lainya. Kami berharap akan ada usulan-usulan dari Perangkat Daerah yang lain yang layanan publiknya secara online untuk menggunakan tanda tangan elektronik, karena ini sangat efisien dalan menjalankan birokrasi." Ungkap kabag kominfo.
Kategori
Topik
Bagikan