CPNS Bisa Dianggap Gugur
Selasa, 8 Januari 2019. Waktu baca 1 menit 58 detik.
CPNS Bisa Dianggap Gugur
MERANTI - Meski dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), ternyata seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga bisa dianggap gugur dan digantikan peserta satu tingkat dibawahnya.
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan, hal itu bisa saja terjadi jika CPNS tersebut tidak bisa melengkapi persyaratan dalam pemberkasan, sesui waktu yang ditentukan. Menurut dia, dari 225 formasi yang tersedia, ditetapkan sebanyak 216 orang yang dinyatakan lulus dalam tes SKB CPNS tahun 2018 yang lalu. Peserta yang lulus tes diberikan waktu mulai dari 7 hingga 18 Januari 2019 untuk melakukan pemberkasan di Kantor BKD Kepulauan Meranti.
"CPNS harus datang sendiri. Pemberkasan tidak bisa diwakilkan," kata Bakharuddin, Selasa (8/1/2018).
Menurut Bakaruddin, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan dalam pemberkasan. Persyaratan juga bisa dilihat di pengumuman tentang hasil seleksi akhir CPNS Kepulauan Meranti Nomor 800/BKD-Meranti/1/1/2019/014.
Selain surat lamaran, peserta juga harus foto melampirkan copy ijazah dan transkip nilai yang sudah dilegalisir. Termasuk daftar riwayat hidup, asli foto copy SKCK, asli foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak menggunakan napzah, fotocopy akreditasi program tinggi dan program studi.
Sementara persyaratan lainnya, seperti foto copy KTP elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang, melampirkan surat tidak mengajukan mutasi sebelum memiliki masa kerja 10 tahun, serta pas foto 3x4 berlatar belakang merah 5 lembar. Semua berkas di bawa 2 rangkap dan dimasukkan kedalam stofmap dengan ketentuan; bagi lulusan S1 dan S2 menggunakan stofmap warna merah dan lulusan D-III menggunakan stofmap berwarna biru.
"Pengumuman seleksi CPNS itu ditempel di Kantor BKD Kepulauan Meranti atau bisa diakses melalui situs http://bkd.merantikab.go.id/, bisa dilihat di sana," ungkap Bakharuddin.
Mengenai peserta CPNS yang tidak melakukan pemberkasan hingga 18 Januari 2019, maka akan dianggap gugur dan digantikan dengan peserta urutan berikutnya. Dia berharap itu tidak terjadi dan seluruh CPNS dapat segera melakukan pemberkaan.
“Untuk sanksi tersebut sudah diatur dalam aturan yang ada sesuai dalam proses penerimaan CPNS. Dan peserta yang mengundurkan diri tersebut wajib membuat surat pengunduran diri," kata Bakharuddin.
Dia mengimbau kepada peserta CPNS yang telah lulus tes SKB dapat melakukan pemberkasan dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan agar diverfikasi oleh tim verifikasi BKD.
"Hingga saat ini, memang belum ada yang melakukan pemberkasan. Karena, mereka harus tes kesehatan terlebih dahulu di RSUD Kepulauan Meranti. Semua peserta wajib tes kesehatan di sana, karena kita hanya memfokuskan satu titik saja sehingga bisa terpantau. Namun, kita tetap mengimbau untuk dapat secepatnya melakukan pemberkasan sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (Humas/002)
Kategori
Topik
Bagikan