Cegah Masalah Hukum, Pemkab Meranti dan Kejari Ingatkan Kades Tertib Kelola Dana Desa
Kamis, 22 Oktober 2026. Waktu baca 4 menit 29 detik.
MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggelar Penerangan Hukum (Penkum) bagi kepala desa dan perangkat desa, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejari, Inspektorat, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Turut hadir Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andi Saputra Sinaga, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD Drs. Asroruddin, M.Si., Kasubsi II Intelijen Hermawan, S.H., Kasubsi I Bidang Intelijen Dorta Mauli Tamba, S.H., Ketua PWI Meranti Wira, Inspektur Pembantu V Azmi, S.H., para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, mengatakan penerangan hukum tersebut menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan taat aturan.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perlu diperkuat agar aparatur desa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara tepat serta meminimalkan risiko kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kegiatan ini sangat strategis dan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudandri.
Ia menilai, keterlibatan Kejari Kepulauan Meranti menjadi upaya positif untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum.
Sudandri mengingatkan bahwa pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepala desa dan perangkatnya harus memahami berbagai ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan desa.
“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang taat aturan, sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang mampu menghindari segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap materi penerangan hukum tidak sekadar menjadi pengetahuan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan anggaran, dan pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Sudandri juga mendorong aparatur desa memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), secara bijak. Menurutnya, teknologi dapat membantu mempercepat pekerjaan dan memperoleh informasi. Namun, setiap informasi yang digunakan harus diperiksa kebenaran serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah desa dan media. Media berperan menyampaikan informasi mengenai program dan capaian pembangunan kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sementara itu, narasumber dari Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Dorta Mauli Tamba, menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah desa juga diingatkan untuk menyampaikan informasi mengenai prioritas penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan sekaligus upaya mencegah potensi penyimpangan.
Melalui program Jaga Desa, Bidang Intelijen Kejaksaan turut berperan dalam mengawal dan memantau pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, konsultasi, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut bertujuan membantu pemerintah desa memahami regulasi dan mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi tanpa mengambil alih kewenangan kepala desa dalam menentukan kebijakan.
Penggunaan Dana Desa juga perlu diarahkan pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan terhadap bencana, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa juga diharapkan mengutamakan pola swakelola dan Padat Karya Tunai Desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tata kelola keuangan, kegiatan tersebut membahas hubungan pemerintah desa dengan pers dan media massa.
Narasumber dari PWI Meranti, Ahmad Yuliar, memaparkan fungsi pers dan media massa serta pentingnya membedakan media profesional, media sosial, dan pihak yang mengatasnamakan wartawan atau lembaga tertentu.
Ia menjelaskan bahwa pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, menjalankan kontrol sosial, serta menyediakan hiburan yang bertanggung jawab.
Dalam konteks pembangunan desa, media juga berperan menyebarluaskan informasi mengenai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan publik, termasuk mempromosikan potensi daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seni budaya, serta pariwisata.
Fungsi kontrol sosial pers juga dinilai penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan kebijakan publik. Namun, pengawasan tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan prinsip jurnalistik dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga pemeriksa, seperti Inspektorat.
Kepala desa dan perangkatnya diimbau tetap profesional saat berhadapan dengan wartawan. Apabila belum menguasai informasi yang diminta, mereka dapat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan bendahara atau pengelola kegiatan sebelum memberikan keterangan.
Perwakilan kepala desa, Mahdi, mengapresiasi pelaksanaan penerangan hukum yang digelar Pemkab Meranti bersama Kejari dan Dinas PMD tersebut.
Menurutnya, pembinaan hukum sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan bendahara desa mengenai aturan pengelolaan Dana Desa.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat mendorong pengelolaan anggaran yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum.
Mahdi juga mengajak para kepala desa dan bendahara memanfaatkan forum tersebut untuk aktif bertanya dan berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengelola Dana Desa sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Kami juga berharap melalui pembinaan ini, hal-hal yang belum baik dapat diperbaiki dan yang sudah baik dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Melalui sinergi pemerintah daerah, Kejaksaan, Inspektorat, dan media, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan semakin tertib, transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kategori
Topik
Bagikan