Bupati Meranti Tunda Tandatangan PNS yang Terlibat Kasus Korupsi
Selasa, 26 Februari 2019. Waktu baca 2 menit 5 detik.
Bupati Meranti Tunda Tandatangan PNS yang Terlibat Kasus Korupsi
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih belum menandatangi SK pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus Korupsi di Kepulauan Meranti.
"Jadi untuk di kabupaten kepulauan Meranti kita mengambil kebijakan belum memberhentikan secara resmi para ASN yang terlibat korupsi," ujar Irwan di Selatpanjang, Selasa (26/2/2019).
Hal tersebut dikatakan Irwan dikarenakan Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu keputusan dari banding yang dilakukan pihak ASN yang bersangkutan. "Kami masih menunggu keputusan dari hasil mereka banding ke MA atau MK itu. Artinya SK-nya belum saya tanda tangani tapi semua hak mereka sudah kita pending," tuturnya.
Walaupun demikian, Irwan mengatakan Pemkab tetap mengantisipasi kerugian negara yang mungkin akan terjadi. Karena itu, untuk menghindari adanya kerugian negara yang berlanjut, menjelang keputusan itu keluar seluruh hak ASN tersebut dihentikan.
"Jadi gajinya tidak kita bayar, tunjangannya tidak kita bayar dan status mereka sekarang status Quo," ungkap Bupati.
Irwan berharap keputusan MA atau MK segera keluar agar pihak Pemkab Meranti bisa mengambil sikap yang pasti terkait persoalan tersebut. "Kalau kita berhentikan sekarang, tau-tau mereka menang nanti di Mahkamah Agung, tentu nanti akan menjadi masalah kedua, bagaimana nanti cara mengangkat mereka kembali sementara mereka sudah diberhentikan," ujarnya.
Hal itu dikatakan Irwan mengingat bahwa untuk menindak ASN ada prosedur yang sangat ketat yang harus dijalani. "Jadi untuk menghindari masalah yang lebih besar dikemudian hari tentu kita harus membuat suatu sikap bagaimana masalah-masalah ini tidak menimbulkan masalah baru," tutur Bupati.
Bupati mengatakan bahwa ASN yang bersangkutan korupsi tersebut sudah menjalani hukuman dan membayar ganti rugi. "Bahkan banyak dari mereka sebenarnya itu tidak korupsi, tapi hanya efek dari akibat administratif. Jadi menurut saya kita perlu adil jugalah," pungkasnya Bupati.
Dirinya juga menegaskan bahwa persolan tersebut tidak berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan Kepulauan Meranti. "Saya pikir tidak berpengaruh karena jumlahnya juga tidak lebih dari sepuluh," tutup Irwan.
Sebelumnya sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin mengatakan sebanyak 9 orang PNS di Kepulauan Meranti tersangkut tindak pidana Korupsi dan telah diberi sanksi tidak terima gaji sejak Januari 2019 kemarin.
"Ada sembilan yang tersangkut korupsi dan menurut keputusan Kemendagri harus diberhentikan," ujarnya.
Pemberhentian PNS yang pernah terlibat Tipikor ini sesuai dengan SKB yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.
SKB tersebut mengatur agar pejabat berwenang untuk memberikan sanksi PNS yang terlibat Tipikor untuk diberhentikan, dimana sanksi paling lambat diberikan Desember 2018.
"Dari bulan Januari tahun ini PNS yang pernah terjerat Tipikor itu gaji mereka sudah kita putuskan terlebih dahulu. Karena sesuai aturan sebenarnya pemberhentian mereka seharusnya sejak inkrah hukumannya," kata Bakharudin. (Humas/019)
Kategori
Topik
Bagikan