Bupati Ingin Meranti Jadi FTZ
Senin, 31 Desember 2018. Waktu baca 1 menit 59 detik.
Bupati Ingin Meranti Jadi FTZ
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, berharap Meranti menjadi kawasan perdagangan bebas (FTZ - Free Trade Zone), sama seperti Kabupaten Karimun. Sebab, seperti halnya Karimun, Meranti juga berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Supaya beras, gula, buah-buahan, dan komoditi pokok lainnya dapat bebas masuk sehingga harga barang barang ini tidak mahal seperti saat ini," ungkap Bupati saat berdialog dengan Legislator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Faktanya, saat ini harga gula dan beras di Meranti dan Karimun terpaut jauh. Gula di Karimun per kilogram dapat dibeli dengan harga Rp 10 ribu. Sementara di Meranti mencapai Rp 15 ribu. Begitu juga dengan komoditas besar lainnya.
"Sebagai sesama warga negara Indonesia masyarakat di Meranti serasa diperlakukan tidak adil," keluh Bupati.
Selain itu, dengan tidak adanya fasilitas FTZ, barang yang masuk dari Batu Pahat dan Malaysia selalu ditangkap oleh aparat mulai dari Bea Cukai, Pol Air hingga BP POM, dan TNI AL. Tetapi sebaliknya, barang-barang yang dibawa ke Malaysia justru mendapat penjagaan dari tentara Diraja Malaysia.
"Saat ini kita jangan hanya bisa mengeluarkan aturan bagaimana melarang dan menangkap, tetapi apa solusi bagaimana rakyat kita agar bisa makan. Kami memahami peran Bea Cukai dan aparat lainnya di daerah yang hanya menjalankan perintah pusat, untuk itulah kami mengadu ke Senayan agar diberikan solusi," ujar Bupati.
Permintaan bupati tersebut mendapat tanggapan dari Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, hanya Batam yang diperbolehkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kebocoran komoditas tertentu.
"Seperti rokok, beras, dan gula," ujar Heru Pambudi.
Sementara itu, terkait penangkapan dan penyegelan barang impor oleh BPOM RI, beberapa waktu lalu, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau.
Menurutnya, inti dari proses penyidikan yang berujung pada penindakan hendaknya harus berlandaskan azas manfaat dan keadilan untuk masyarakat. Sebaiknya penegakan hukum jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih besar.
"Kami berharap barang yang disegel oleh BPOM, yang berada di Pelindo Selatpanjang, dapat segera diselesaikan karena barang-barang tersebut ada batas masa kedaluarsanya," harap Wadirkrimsus.
Setelah mendengarkan masukan dari pihak terkait, DPD RI melalui pimpinan rapat H. Abdul Ghafa Usman menegaskan bahws untuk menyelesaikan masalah di Meranti ini perlu komitmen bersama mulai dari Kementrian Perdagangan, Kementerian Perekonomian, Bea Cukai, BP POM, Bulog dan lainnya.
"Untuk itu, saya mewakili anggota DPD RI lainnya, meminta Pemkab Meranti kembali melayangkan surat resmi kepada DPD RI untuk menggelar rapat lanjutan dengan Kementrian dan Instansi terkait agar dapat direspon segera sebagai prioritas DPD RI," ujarnya.*
Kategori
Topik
Bagikan