Bantu Pengusaha Sagu, Pemkab Meranti Wacanakan Regulasi Harga
Jumat, 23 November 2018. Waktu baca 1 menit 43 detik.
Bantu Pengusaha Sagu, Pemkab Meranti Wacanakan Regulasi Harga
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai mewacanakan pembuatan sebuah regulasi yang dapat membantu para pengusaha sagu dalam penentuan harga, sehingga bisa terlepas dari sistem ijon yang menjerat selama ini.
Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, M Azza Fachroni mengatakan permasalahan harga yang sejak dulu ditentukan oleh distributor di Pulau Jawa, memang kerap menjadi permasalahan karena penetapan harga secara sepihak. Bahkan tidak jarang kondisi tersebut merugikan pengusaha sagu.
"Dulu kita pernah mencoba untuk memfasilitasi penentuan harga ini. Namun sikap antara kedua belah pihak yang terkesan tertutup membuat hal ini susah untuk dilakukan," kata Azza, Kamis (22/11/2018).
Pemkab Kepulauan Meranti juga sudah menggandeng Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menampung sagu dari Meranti, namun hal itu masih terkendala dikarenakan sagu belum masuk dalam kategori pangan nasional.
"Tujuannya agar harga bisa stabil dan tidak dimainkan oleh oknum-oknum distributor," sebutnya.
Untuk itu, regulasi yang akan mengatur harga sagu sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi penentuan harga secara sepihak.
"Kedepannya kita coba membuat regulasi yang mengatur itu," ungkap Azza.
Sebagaimana diketahui, sagu asal Kepulauan Meranti sudah lama menjadi primadona untuk memenuhi kebutuhan sagu nasional. Tepung sagu dikirim ke Jawa Barat sebagai sentra penjualan sagu nasional, mencapai 1.500 ton perbulan.
Salah seorang pengusaha sagu di Kepulauan Meranti, Tiong Bun mengaku terpaksa menjual sagunya ke distributor di Cirebon karena sudah terjerat sistem ijon. Para distributor biasanya sudah membayar di muka walaupun stok barang belum ada.
"Kami terpaksa menjual kesana. Dan kami pun tidak bisa berbuat banyak karena para pengepul di sana berani mengambil dalam partai besar. Harga pun mereka yang tentukan. Kalau ada pengepul lain, kami tak mau lagi jual ke Cirebon," aku Tiong Bun.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah tersebut.
Menurutnya langkah yang akan diambil oleh Pemkab Kepulauan Meranti dengan membuat regulasi itu sangat tepat.
"Ini sangat bagus, sehingga kedepannya harga sagu kita tidak dimainkan lagi," tambah Dedi.
Dia juga meminta Disperindag untuk segera mengajukan naskah akademik regulasi yang diperlukan ke DPRD Kepulauan Meranti agar dapat ditindaklanjuti.
"2019 bisa dibuat menjadi Perda. Kita konsultasikan ke kementerian," jelas Ketua PPP Kepulauan Meranti itu.*
Kategori
Topik
Bagikan