Jangan Jual Bantuan Yang Diberikan Pemerintah
Kamis, 8 Agustus 2019. Waktu baca 1 menit 19 detik.
Jangan Jual Bantuan Yang Diberikan Pemerintah
MERANTI – Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus memberikan bantuan kepada masyarakat. Terutama bantuan peralatan dalam mendukung usaha dan kegiatan masyarakat. Mulai dari bantuan peralatan tangkap, dan kapal bagi nelayan, bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada petani, sampai bantuan lainnya.
OLeh karena itu diharapkan agar bantuan yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan dalam mendukung peningkatan ekonomi masyarakat Meranti. Sehingga bisa lebih sejahtera.
Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi mengingatkan agar kepada kelompok masyarakat yang menerima bantuan tersebut tidak menjualnya. Karena akan merugiakan masyarakat itu sendiri.
"Jangan hanya karena memenuhi kebutuhan mendesak dan ingin mendapat dana cepat, lalu bantuan pemerintah dijual. Tindakan itu tidak boleh dilakukan", katanya.
Menurut Irwan, pemerintah setiap tahunnya terus menggelontorkan berbagai bantuan kepada kelompok masyarakat, termasuk nelayan. Hal itu bertujuan agar bantuan tersebut dapat menjadi stimulus bagi kelompok masyarakat itu sendiri. Sehingga, kelompok masyarakat yang menerima bantuan dapat bekerja lebih baik dan mampu mengatur keuangan dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga.
"Gunakanlah bantuan tersebut dengan sebaiknya. Saya berharap bantuan ini menjadi stimulus bagi nelayan untuk bekerja dalam meningkatkan kesejahteraan", pintanya.
Dengan batuan tersebut, kata Irwan, tentunya nelayan dapat meningkatkan hasil tangkapan secara signifikan, dan bagi petani bisa meningkatkan hasil pertanian.
"Jadi, manfaatkan sebaik mungkin bantuan yang diberikan dalam meningkatkan hasil produksi dan jangan sesekali dijual atau dipindahtangan", harap dia.
Wakil Bupati, Drs H Said Hasyim menambahkan, jika kedapatan masyarakat menjual bantuan yang diberikan pemerintah, maka akan diblacklis. Sehingga tidak akan pernah mendapatkan lagi bantuan serupa.
“Jika perlu kita lanjutkan kepada proses hukum. Sehingga membuat jera, dan kelompok lain tidak mengikuti cara yang salah tersebut,” ucapnya. (humas/017)
Kategori
Topik
Bagikan