Balon Kades Sudah Bisa Mendaftar, 26 Agustus Pemilihan

Senin, 24 Juni 2019. Waktu baca 2 menit 26 detik.
image
Balon Kades Sudah Bisa Mendaftar, 26 Agustus Pemilihan

MERANTI - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 sudah masuk tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) sejak 19 Juni lalu, hingga 26 Juni 2019 nanti. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pada 26 Agustus 2019 akan dilaksanakan pemilihan langsung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Ikhwani mengatakan tahapan pelaksanaan pendaftaran sudah dimulai masing-masing panitia Pilkades dari 49 desa. Ia mengaku akan terus memantau dan mengkoordinasikan setiap tahapan.

"Kita tunggu informasi dari masing-masing panitia Pilkades. Jika sampai akhir pendaftaran, tidak ada yang mendaftar, maka akan kita perpanjang selama 20 hari kedepan,"katanya.

Sementara, ditambahkan Kabid Pemerintahan Desa, Darwis, untuk hari pemungutan suara Pilkades akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019 mendatang. Menurutnya, SK penetapan itu, sudah ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti (Drs H Irwan MSi).

“Pilkades serentak tahun 2019 ini seyogyanya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2019 lalu. Namun, tahapan sempat dijeda sejak bulan April lalu dengan alasan proses pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Sehingga dimundurkan,”tambahnya.

Dirincikannya, setelah tahap pendaftaran, maka akan lanjut dengan pengumuman pendaftaran pada 17 Juni dan 18 Juni. Pendaftaran dan penyerahan berkas balon    pada 19 - 26 Juni, penelitian kelengkapan berkas persyaratan     27 Juni    - 1 Juli, pemberitahuan hasil penelitian berkas persyaratan kepada balon dan mengumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan 2 Juli, perbaikan kelengkapan berkas 3 - 7 Juli, penelitian ulang atas kelengkapan  berkas persyaratan 8 - 10 Juli.

Kemudian tahapa selanjutnya, seleksi calon oleh panitia pengawas  (jika calon lebih dari 5 orang) pada 11 - 13 Juli, pleno penetapan calon 14 Juli, pengundian dan pengumuman nomor urut calon 15 Juli.

“Jika calon kurang dari 2 orang, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran pada 16 Juli - 6 Agustus. Pleno penetapan calon, (jika calon kurang dari 2 orang)    7 Agustus, dan pengundian serta pengumuman nomor urut calon  (jika calon kurang dari 2 orang) pada    7 Agustus,” ujarnya.

Sementara, kampanye dijadwalkan 19 - 20 Agustus, debat publik/terbuka antar calon 19 - 20 Agustus, masa tenang dan pembershan alat peraga 21 - 24 Agustus. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara    25 Agustus, produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara    25 Agustus.

Selanjutnya, penyampaian undangan kepada pemilih untuk memilih di TPS dilakukan pada 19 - 25 Agustus, pemungutan dan perhitungan suara di TPS 26 Agustus, pengumuman hasil perhitungan suara di TPS oleh KPPS     pada 26 Agustus, penyampaian hasil perhitungan suara dari KPPS kepada PPS    27 Agustus.

Tahapan selanjutnya, pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh PPS dijadwalkan pada 28 Agustus, pleno penetapan calon kepala desa terpilih hasil rekapitulasi perhitungan suara     28 Agustus.

“Jika ada keberatan terhadap hasil, pemilihan calon kepala desa dilakukan pada 29 - 31 Agustus. Penyelesaian pengajuan keberatan calon kepala desa 2 - 10 Oktober,” ujar Darwis.  

Setelah itu, PPS melaporkan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD 29 Agustus - 5 September. BPD melaporkan calon kepala desa terpilih kepada Bupati melalui Camat pada 6 -    11 September, dan bupati menerbitkan SK pengangkatan kepala desa pada 11 September -  10 Oktober.

“Untuk pelantikan masih tentatif. Karena menunggu jadwal Bupati Kepulauan Meranti,” tutupnya. (humas/014)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti