Agar Tidak Cemari Lingkungan, Begini RSUD Meranti Tangani Limbah Medis

Rabu, 6 Maret 2019. Waktu baca 2 menit 5 detik.
image
Agar Tidak Cemari Lingkungan, Begini RSUD Meranti Tangani Limbah Medis

MERANTI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti sangat tanggap terhadap penanganan limbah medis. Hal itu harus dilakukan, karena alat medis bekas tersebut jika tidak segera dimusnahkan akan menyebabkan dampak buruk pada lingkungan.

Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr Ria Sari melalui Kasubag TU, Miftah mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemusnahan terhadap limbah medis yang sudah tidak terpakai. Hal ini guna meminimalisir dampak buruk terhadap lingkungan.

"Kita musnahkan langsung dengan sistem pembakaran menggunakan alat insenerator yang sudah kita siapkan. Mesin itu terletak beberapa meter di belakang RSUD," ujar Miftah, saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Ditambahkan Kasi Penunjang Medik, Yenny Wijaya limbah medis padat dimusnahkan menggunakan alat insenerator  yang tergolong infeksius. Limbah medis dimaksud seperti jarum suntik, urine bag, kantong bekas impus, selang impus dan lainnya. Sedangkan limbah non infeksius seperti sampah-sampah dari setiap tong sampah ruangan pelayanan pasien langsung dibawa oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti.

"Limbah medis infeksius kita dibakar menggunakan alat insenerator milik RSUD. Namun, yang tergolong non infeksius seperti sampah yang dikumpulkan dari tiap ruangan pelayanan pasien dan dibuang ke TPS. Nanti mereka (pihak DLH) akan mengangkutnya setiap hari," terang Yenny saat ditemui di kantornya, Rabu (5/3/19).

Sementara untuk limbah medis bersifat cair, kata Yenny, sebelum dibuang akan ditampung kedalam septic tank. Kemudian, akan dimasukkan kedalam mesin pengolahannya, baru dialirkan ke badan air.

"Kalau limbah cair, kita ada mesin pengolahnya. Jadi, air dari pelayanan di ruang rawat inap ditampung ke dalam septic tank, baru nanti dialirkan ke bak sedimentasi. Kemudian diendapkan kedalam bak tersebut yang sudah disediakan blower," terang Yenny.

"Setelah itu, baru dimasukkan kedalam mesin pengolahannya dan dibuang ke badan air. Di temoat itu juga ada bak kontrol untuk mendeteksi bahaya atau tidaknya. Makanya kita pelihara ikan, kalau hidup berarti aman," tambah dia.

Saat ditanya tentang dampak limbah tersebut, Yenny mengakui dipastikan akan menyebabkan dampak buruk pada lingkungan. Apalagi limbah medis termasuk golongan bahan berbahaya dan beracun (B3). "Yang pastinya menimbulkan bau tidak sedap, mengundang datangnya lalat. Selain itu, penyebaran bakteri dan kuman yang ada pada limbah padat infeksius itu," sebut Yenny.

Menurut dia, pemusnahan limbah medis di RSUD Kepulauan Meranti sesuai dengan Peraturan Mentari Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor p.56/Menlhk-Setjen/2015.

"Kita melakukan pemusnahan sesuai dalam Peraturan Menteri LHK RI tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan," jelas Kasi Penunjang Medik.

Dapat disampaikan pula, dalam pengelolaan limbah medis di RSUD Kepulauan Meranti, Yenny mengatakan jumlah produksi limbah padat sekitar 60 hingga 70 kilogram per hari yang tergolong infeksius. Sementara limbah cair sebanyak 190,768 m3.(HUMAS/005)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti