Admin E-LHKPN Kini Dikelola BKD

Sabtu, 23 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 8 detik.
image
Admin E-LHKPN Kini Dikelola BKD

MERANTI - Untuk mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melimpahkan wewenang pengelolaan e-LHKPN kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

 

Seperti diketahui, sejak diluncurkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu, hingga saat ini tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemda Kepulauan Meranti masih minim.

 

"Minim. Sebelumnya dikelola sama Inspektorat. Dan sekarang kami yang menglola. Pelimpahan wewenang tersebut berdasarkan usulan yang diterima Pemda Meranti melalui Direktorat LHKPN saat rapat deputi yang digelar beberapa waktu lalu," ujar Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin.

 

Menurutnya, tingkat kepatuhan LHKPN untuk pejabat eselon III dan II di lingkungan Pemkab Meranti hanya berkisar 44 persen. Sementara sisanya tidak patuh.

 

"Sementara yang tidak patuh LHKPN berkisar 56 persen," katanya Jumat (22/2/19) siang.

 

Dalam penetapan sanksi kepada pejabat yang tidak patuh LHKPN pihaknya masih membahas bentuk atau sanksi yang akan diterapkan.

 

"Sanksinya masih dibicarakan, dalam waktu dekat kami akan membahas ini dengan Pak Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Yukian Norwis," tambahnya.

 

Beberapa minggu sebelum ini, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis juga telah memberikan himbauan kepada jajarannya untuk patuh LHKPN.

 

Yulian sempat mengancam akan memberikan sanksi berat terhadap pejabat yang tidak patuh dengan melakukan penurunan pangkat atau jabatan.

 

"Kepada pejabat eselon untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sebab jika tidak melaporkan akan dikenakan sangsi berupa penurunan pangkat dan jabatan" tegas Yulian Norwis. (humas/003)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti