52 Personil BPBD Meranti Diproteksi BPJS JKK dan JKM
Selasa, 9 April 2019. Waktu baca 1 menit 23 detik.
52 Personil BPBD Meranti Diproteksi BPJS JKK dan JKM
MERANTI - Sebanyak 52 tenaga honorer atau Non PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti telah secara resmi mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, M Edy Afrizal mengatakan, mereka mendapatkan perlindungan dari dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemberian program jaminan sosial ketenagakerjaan itu dimaksudkan untuk
memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh personil BPBD atas segala resiko yang terjadi pada saat melakukan aktivitas pekerjaan. Sehingga, petugas merasa lebih tenang dalam bekerja dan diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja.
"Kita memproteksi personil kita dengan memberikan perlindungan BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian keselamatan dalam bekerja. Karena sama-sama kita ketahui petugas BPBD sangat berat dalam menjalankan tugas," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, M Edy Afrizal, Kamis (4/4/2019).
Lebih lanjut dikatakan, anggaran yang disediakan untuk program BPJS bagi personil ini dialokasikan dari pengajuan BPBD dan bukan dari potong gaji setiap bulannya.
"Anggaran BPJS ini diluar gaji para personil, anggaran ini sesuai dengan pengajuan yang kita lakukan. Dimana untuk kedua program BPJS itu setiap tahunannya hanya Rp4.276.800. Jadi, para personil yang mengalami kecelakan ketika berhadapan dengan kecelakaan jika terjadi kebakaran bisa langsung mengklaim," kata Edy.
Komisi A DPRD Kepulauan Meranti mengapresiasi kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini BPBD untuk mendaftarkan personilnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini kebijakan yang sangat bagus. Hal ini merupakan langkah tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanah undang-undang. Sehingga para pekerja merasa nyaman dalam bekerja, karena yang kita ketahui petugas BPBD selalu menghadapi resiko dalam menjalankan tugasnya," kata anggota Komisi A DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah. (Humas/002)
Kategori
Topik
Bagikan