216 Orang Diumumkan Lulus CPNS Meranti

Senin, 7 Januari 2019. Waktu baca 1 menit 39 detik.
image
216 Orang Diumumkan Lulus CPNS Meranti

MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengumumkan peserta yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari 462 orang peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sebanyak 216 dinyatakan lulus menjadi CPNS Kepulauan Meranti.

 

Pengumuman itu dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, pada Senin 7 Januari 2019, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

"Kita tempelkan pengumumannya didepan kantor BKD. Selain itu kita umumkan juga melalui website kita http://bkd.merantikab.go.id." ujar Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin didampingi Kasi Penerimaan Pegawai,  Budi Hariantika, Senin (7/1/19).

 

Proses awal penerimaan CPNS ini dimulai pada pertengahan Bulan September 2018 lalu. Dimana saat itu Pemkab Meranti mengumumkan formasi yang dibutuhkan.

 

Total peserta yang memasukkan berkas ke BKD sebanyak 3,000 lebih. Namun yang lulus administrasi hanya sebanyak 2,961 orang.

 

Setelah peserta yang dinyatakan lulus administrasi diminta melakukan daftar ulang, pada 26 Oktober 2018 dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jumlah tersebut mengerucut pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

"Terdapat 466 orang yang mengkuti SKB tes CPNS yang kita gelar pertengahan Desember 2018 lalu," tambahnya.

 

Dari hasil SKB itulah, akhirnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN menetapkan dari 225 formasi yang dibuka, sebanyak 216 orang dinyatakan lulus.

 

Disebutkannya terdapat 9 formasi yang kosong. Hal itu terjadi karena tidak singkronnya formasi dengan kualifikasi jenjang pendidikan peserta.

 

"Yang tak terisi disebabkan beberapa formasi tidak ada pelamar. Selain itu ada formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar. Smbilan formasi yang kosong itu terdiri dari tenaga teknis, dan tenaga kesehatan," ujarnya.

 

Kabid Penerimaan,  Pemberhentian dan Informasi Pegawai Said Solahudin menambahkan rujukan penilaian sesuai dengan Permenpan RB, Nomor 37 tahun 2018.

 

"Ya itu aturan dan landasan atas semua tahapan hingga penetapan penilaian akhir yang telah kita terima melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujarnya.

 

Terhadap peserta yang dinyatakan lulus diminta memasukkan berkas persyaratan administrasi lanjutan. Untuk agenda tersebut diungkapkannya mulai dari tanggal 7, hingga 18 Januari 2018 mendatang.

 

"Persyaratan administrasi lanjutan, yang harus diberikan kepada kami ada 9 item. Beberapa diantaranya, ijazah, surat kelakuan baik, dan lain-lain seperti yang tertera dilampiran pengumuman," tambah pejabat yang akrab disapa Abeng itu. (humas/003)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti