2019, Pemda Tarik Pajak Makan Dan Minum Perusahaan Besar

Kamis, 10 Januari 2019. Waktu baca 1 menit 16 detik.
image
2019, Pemda Tarik Pajak Makan Dan Minum Perusahaan Besar

MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera menarik pajak untuk pengadaan makan dan minum perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Meranti. Hal ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.

"Selama ini keberadaan perusahaan besar yang beroperasi di Meranti belum memiliki dampak secara langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Kepala Badan Pengeloaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD), Ery Suhairi, Selasa (8/1/19) siang di ruang kerjanya.

Realisasi pajak makan dan minum oleh perusahaan besar yang beroperasi di Meranti selama ini langsung masuk ke pendapatan nasional. Besarnya, 12,5 persen.

Menurut Ery, pajak tersebut seharusnya juga mengalir ke daerah. Perhitungannya, 10 persen ke kas daerah dan 2,5 persennya untuk pemerintah pusat.


"Dan (perhitungan) itu akan kita genjot 2019 ini," katanya lagi.

Pemerintah telah menyurati sejumlah perusahaan terkait aturan tersebut. Dari koordinasi yang telah dilakukan, ada satu perusahaan yang telah menyatakan kesanggupannya. Yaitu, PT EMP Malacca Straits.

"Untuk tindaklanjut kerja sama kami kembali akan memanggil seluruh perusahaan dan tidak tekecuali PT Timah yang baru saja beroprasi," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan menyambut baik inisiatif dari BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurutnya, dalam meningkatkan PAD, intansi terkait harus lebih proaktif. Mulai dari realisasi pajak hingga retribusi daerah.

Seperti penerimaan pajak yang dinilai surplus pada tahun anggaran 2018, menurutnya terdapat beberapa sumber pajak yang belum tercapai maksimal dengan segala kendalanya. Terlebih yang jadi perhatian adalah realisasi retribusi yang sangat mengawatirkan.

"Lumayan-lah, pajak surpus dari target yang ditetapkan. Namun ada beberapa sektor pajak yang belum tercapai sehingga harus dievaluasi dengan baik. Terlebih retribusi yang dijalankan oleh OPD teknis, "ungkapnya.(Humas/003)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti