20 ASN Pindah, Pemkab Meranti Kantongi 2 Miliar

Jumat, 1 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 34 detik.
image
20 ASN Pindah, Pemkab Meranti Kantongi 2 Miliar

MERANTI - Tingginya permintaan pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kepulauan Meranti ke luar daerah menjadi pemasukan baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena perpindahan itu diberi sangsi berupa denda.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Eri Suhairi mengatakan, uang denda ini masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah dari sektor Pendapatan Denda Atas Pindah ASN. Tidak tanggung tanggung, uang denda ini mencapai Rp. 2 miliar.

"PAD yang masuk dari sektor Pendapatan Denda Atas Pindah ASN ini sebesar Rp.2 miliar, karena untuk satu ASN yang pindah diharuskan membayar sebesar Rp100 juta," kata Eri Suhairi, Selasa (15/1/2019).

Eri menambahkan pendapatan dari sektor ini ada targetnya. Adapun target untuk tahun 2019 ini adalah sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin SPd MPd mengatakan denda yang dibayarkan tersebut merupakan upaya pencegahan dan mengingatkan tentang sanksi yang harus dibayarkan bila melanggar kesepakatan kerja yang sudah disepakati ketika calon ASN mengikuti tes masuk CPNS.

"Apapun alasan dan pertimbangannya, mereka tetap akan membayar denda sesuai yang telah disepakati. Ini bukan persoalan jumlah nominal, tapi upaya pencegahan agar mereka tidak buru-buru minta pindah," kata Bakharuddin.

Sekretaris BKD itu merincikan ASN yang mengajukan pindah sebanyak 20  orang. Jumlah tersebut terjadi sekama dua tahun. Tahun 2017, terdapat sebanyak 15 orang dan pada tahun 2018 sebanyak 5 orang. Jumlah ASN yang mengajukan pindah ini merupakan penerimaan tahun 2014.

Pemkab Meranti juga terus mencari cara agar ASN tidak pindah. Hal itu disebabkan masih minimnya ASN yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pemkab Meranti masih kekurangan PNS, sebab itu kita larang mereka untuk pindah," ungkap Bakharuddin.

Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir mengatakan, PAD yang masuk dari sektor Pendapatan Denda Atas Pindah ASN ini digunakan untuk membangun berbagai infrastuktur.

"Kita sebenarnya tidak menginginkan ASN ini pindah, namun apa boleh buat, makanya untuk upaya pencegahan diterapkanlah denda ini. Denda ini kita jadikan untuk pembiayaan pembangunan jalan," ungkap Bupati.(HUMAS/002)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti