Usulan Program TORA Meranti Capai 39 Ribu Hektar Lebih

Senin, 31 Desember 2018. Waktu baca 1 menit 48 detik.
image
Usulan Program TORA Meranti Capai 39 Ribu Hektar Lebih

Selatpanjang – Kuota Kabupaten Kepulauan Meranti dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) hanya seluas 4.327 hektar. Namun, dari usulan yang telah disampaikan pada 30 Agustus 2018 lalu, mencapai 39.000 hektar lebih. Atau 8 kali lipat lebih dari kuota.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk mengakomodir seluruh lahan yang benar-benar sudah dimanfaatkan. Baik untuk Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos), maupun pemukiman masyarakat.

Menurut Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, melalui program TORA, akan membantu masyarakat yang selama ini kesulitan untuk meningkatkan status lahannya dari kawasan hutan menjadi hak milik.

“Melalui program inilah kesempatan kita untuk membantu masyarakat. Karena sebagian besar masyarakat kita, khususnya didaerah pedesaan, lahan yang ditinggalinya masih berstatus kawasan hutan,” kata Irwan. (31/12/2018)

Orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu juga menilai dengan program tersebut dapat membantu percepatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah. Sebab Pemerintah tidak dibolehkan melaksanakan program pembangunan didalam kawasan hutan.

“Status lahan menjadi kendala kita dalam mempercepat pembangunan. Khususnya yang mengarah kepada pembangunan pedesaan. Dengan program ini dapat membantu kita dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan menyeluruh nantinya,” kata Bupati.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ir Mamun Murod MM MH mengaku bahwa usulan pelepeasan 39 ribu lebih kawasan hutan telah disampaikan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XIX Pekanbaru.

“Saat ini sedang diproses. Mudah-mudahan bisa diakomodir seluruhnya,” harapnya.

Dijelaskan Murod dari 96 Desa di Meranti, hanya 29 Desa yang mengajukan usulan. Meski begitu usulan tersebut masih berpotensi untuk ditambah.

"Nanti saat dilakukan identifikasi dan verifikasi oleh BPKH XIX terhadap usulan kita, masih ada peluang menambah lahan untuk dilepaskan dari kawasan hutan," jelas Murod.

Selain lahan garapan masyarakat, Pemkab Meranti juga mengusulkan fasilitas umum seperti jalan, dan fasilitas sosial yang lahannya masuk dalam kawasan hutan. Makanya luasan usulannya melebihi kuota.

"Didalam peta, luas kawasan hutan kita di Meranti mencapai 72 persen. Makanya sangat banyak fasum, fasos dan lahan garapan masyarakat yang masih masuk dalam kawasan hutan," terangnya.

Bahkan ditambahkan mantan Kadishutbun Kepulauan Meranti itu, masih banyak jalan yang ada di Meranti masih berstatus kawasan hutan. Persentasenya lebih dari 50 persen.

“Mudah-mudahan usulan yang melebihi kuota itu bisa dikabulkan. Sehingga dapat mendorong pembangunan yang lebih maksimal lagi,” ucap Murod. (MC Meranti/Humas/Na)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti