Urus e-KTP dan KK itu Mudah, Cepat dan Gratis
Jumat, 1 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 16 detik.
Urus e-KTP dan KK itu Mudah, Cepat dan Gratis
MERANTI - Banyak warga yang belum paham dengan cara pembuatan KTP dan KK, tak terkecuali di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Tidak heran jika masih ada warga yang enggan mengurus administrasi kependudukannya, padahal itu penting.
"Urus e-KTP dan KK itu mudah, tidak ada kita persulit, cepat dan tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kabid Layanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti, Budi Hartoyo, SE, MSi.
Saat ini, urus e-KTP dan KK juga tidak lagi menggunakan surat keterangan RT dan RW. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Urusan yang datanya sudah ada dalam database kependudukan, tidak perlu lagi surat rekomendasi RT dan RW," ungkapnya.
Budi mencontohkan perubahan status e-KTP dari Belum Kawin menjadi Kawin. "Kan tinggal menunjukkan buku nikah," ujarnya.
Peraturan baru urus e-KTP dan KK tidak lagi menggunakan surat keterangan RT dan RW ini, disambut baik masyarakat. Seperti diungkapkan Agustian (25 tahun) warga Alahair, Kecamatan Tebingtinggi. Ia menilai, peraturan tersebut tentunya mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil setempat.
Sebagai pasangan baru menikah, Agustian mengaku belum lama selesai mengurus e-KTP dan KK di Disdukcspil Kepulauan Meranti. Sempat bolak-balik ke Kantor Disdukcapil karena data istrinya tidak sinkron.
"Waktu itu, nama istri saya di KK dan Ijazah beda. Di ijazah ditulis Febri, sementara di KK lama Pebri. Namun, dalam waktu tidak lama semua clear. Pihak Disdukcapil hanya minta fotocopy akta kelahiran dan ijazah SD hingga pendidikan terakhir. Setelah itu, urus perubahan e-KTP bahkan tidak sampai setengah jam selesai," ujarnya.(Humas/008)
Kategori
Topik
Bagikan