Tingkatkan Pajak Sarang Walet, BPPRD Kerjasama Dengan Karantina Pusat

Senin, 31 Desember 2018. Waktu baca 57 detik.
image
Tingkatkan Pajak Sarang Walet, BPPRD Kerjasama Dengan Karantina Pusat

Selatpanjang - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta pihak Karantina mendukung program pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pajak penjualan sarang walet.

Saat ini, pajak penjualan sarang walet yang awalnya 7,5 persen per kilogramnya naik menjadi 10 persen.

Selama ini, pemilik sarang walet langsung menjual sarang waletnya begitu mendapatkan sertifikasi dari Karantina tanpa membayar pajak ke BPPRD.

"Kami harap ada kerjasama yang terjalin antara BPPRD dengan Karantina. Dengan kerjasama tersebut, kami bisa menempatkan petugas kami di Karantina untuk membuka pelayanan pajak," kata Sekretaris BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar. (31/12/2018)

Agusyanto mengungkapkan, untuk menjalin kerjasama tersebut, pihaknya telah berulangkali melakukan penjajakan dengan pihak Karantina Kelas I Pekanbaru.

Namun kata Agusyanto, niat BPPRD dalam menjalin kerjasama kandas karena pihak Karantina Kelas I Pekanbaru tidak bisa membuat kebijakan sepihak.

"Mereka bilang kerjasama itu bukan kewenangan mereka, sebab itu kami akan langsung ke Karantina pusat," ujarnya.

Dari data Karantina Wilker Selatpanjang, sarang walet yang keluar per Juni 2018 mencapai 15 ton. Sementara pajak penjualan yang baru terkumpul oleh BPPRD saat ini baru Rp250 juta.

"Jika saja Karantina bersedia bekerjasama dengan Pemkab, saya yakin pajak dari sektor ini lebih besar lagi," ujarnya. (MC Meranti/Humas/Na)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti