Tidak Serahkan LHKPN, Pangkat Bisa Diturunkan

Rabu, 3 April 2019. Waktu baca 1 menit 14 detik.
image
Tidak Serahkan LHKPN, Pangkat Bisa Diturunkan

MERANTI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis menegaskan pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pejabat eselon II dan III di bawah jajarannya yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal tersebut merupakan sanksi bagi pejabat yang tidak disiplin dan tidak mematuhi aturan.

"Memang ini karena sifat kepatuhan pejabat negara masih rendah. Saya sudah bikin sanksi disiplin dan sudah keluar surat edarannya," ujar Sekda, Selasa (2/4/2019).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, masih ada lebih kurang 50 pejabat eselon yang belum menyampaikan laporan lewat situs E-LHKPN. Sedangkan batas akhir pelaporan hingga Minggu (31/3/2019).

"Sanksinya bisa berupa penundaan gaji, penundaan kenaikan jabatan atau bahkan penurunan pangkat dan jabatan. Ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka sebagai pejabat negara," kata lelaki yang akrab disapa Icut itu.

Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharudin juga mengatakan, meskipun akan dikenakan sanksi, pejabat yang belum melapor LHKPN tetap diminta untuk melapor.

"Masih bisa, tapi kita tak mau berlarut-larut lama. Kalau bisa April ini sudah selesai semua lah," ujar Bakharuddin.

Dia merincikan, dari 165 pejabat yang wajib melapor, tercatat 110 orang pejabat yang melapor LHKPN tepat waktu. Yakni terdiri dari eselon II orang 24 dan eselon III 86 orang.

"Masih ada 50 orang yang belum melapor dan yang paling banyak dari eselon III," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap kepada para para pejabat yang masih belum menyerahkan agar segera melapor dan mematuhi  kewajiban sebagai penyelenggara negara.

"Patuhilah kewajiban, segera melapor. Karena nanti ada sanksinya. Sebenarnya tidak butuh waktu lama, apalagi saat ini sudah melalui online," tukasnya. (humas/021)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti