Tarif Retribusi pada Perda Jasa Usaha Sudah Final

Kamis, 21 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 45 detik.
image
Tarif Retribusi pada Perda Jasa Usaha Sudah Final

MERANTI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Meranti, DR Aready, menegaskan bahwa retribusi pada Perda Jasa Usaha sudah final. Pasalnya, harga yang tertera di sana, terendah jika dibandingkan dengan tempat lain.

 

Perda tentang Jasa Usaha ini disahkan dengan nomor 3 tahun 2018, merupakan perbaikan dari Perda 13 tahun 2012. Adapun penyesuaian tarifnya adalah jasa tambat kapal angkutan dalam negeri yang sebelumnya Rp 30/gt menjadi Rp 1,000/gt. Lalu, jasa dermaga bongkar muat yang semula Rp 175/ ton menjadi Rp 3000/ton.

 

"Harga itu sudah final. Terendah jika dibandingkan dengan tempat lain," kata Aready, Kamis (21/3/2019).

 

Disampaikan Aready juga, Perda ini baru terapkan pada Bulan Maret 2019. Memang ini agak terlambat dari pengesahan, yaitu akhir 2018 lalu. "Nanti kita undang pengusaha kapal untuk menyampaikan tarif retribusi baru ini. Kita libatkan semua pihak terkait," ujar Aready.

 

Aready memastikan, dengan diberlakukan Perda tersebut, pengusaha kapal cukup membayar sesuai harga yang tertera. Selain itu, Pemda juga akan bertanggungjawab terhadap perbaikan-perbaikan di pelabuhan. "Kalau ada pungutan lain, itu tidak resmi. Pengusaha cukup membayar sesuai tarif reteibusi yang di atur dalam Perda 3/2018," kata Aready lagi.

 

Sebelumnya, beberapa pengusaha kapal kargo (pengangkut barang) yang datang hari itu antara lain, Kalim, M Taher, Rusli, Yanto, dan Handos, perwakilan buruh, Ijul dan Ahmad Nuh datang ke dewan. Pengusaha mempertanyakan tarif retribusi baru yang dinilai tinggi.

 

Dijelaskan Ketua PPP Dedi Putra SHI didampingi E Miratna SH, tujuan diberlakukan Perda 3/2018 itu adalah untuk menggenjot PAD yang digunakan untuk pembangunan, menghilangkan Pungli, memberikan pelayanan dan kenyamanan pelaku usaha, dan memastikan masyarakat mudah memenuhi kebutuhan barang.

 

"Perda ini disahkan agar tak ada hal-hal diluar aturan yang dibayar pengusaha. Dana yang dikeluarkan pengusaha akan masuk ke kas daerah dan perbaikan jembatan serta dermaga menjadi tanggungjawab Pemda," kata Dedi.

 

Dedi juga mengatakan bahwa Komisi II akan memanggil Dishub dan Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti guna mendudukan persoalan tarif yang dikeluhkan ini. Ia tak ingin Perda yang sudah disahkan tidak bisa dijalankan karena adanya penolakan-penolakan. "Hasil pertemuan kami dengan Dishub dan Bagian Hukum baru disampaikan lagi ke pengusaha kapal. Perda itu juga harus direvisi karena ada benturan dengan kewenangan pusat, itu yang harus diatur dan diubah," ujar Dedi. (humas/001)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti