Sertifikat Halal Bagi Produk UMKM Akan Difasilitasi
Senin, 31 Desember 2018. Waktu baca 1 menit 5 detik.
Sertifikat Halal Bagi Produk UMKM Akan Difasilitasi
Selatpanjang - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti perlu mengatongi sertifikat halal. Sehingga kepercayaan publik terhadap produk dapat terjamin.
Bahkan Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm) siap memfasilitasi kepengurusannya yang berada di Majelis Ulama (MUI) Provinsi Riau.
Kepala Disperindagkopukm, Mohammad Aza Fahroni melalui Kasi Perdagangan dan UMKM, Hariadi mengatakan saat ini institusinya melakukan pendataan seluruh UMKM yang berada diwilayah Kabupaten termuda di Riau itu. Karena proses kepengurusan sertifikat halal UMKM harus lebih dulu memiliki P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
“Persyaratan utama untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI yaitu UMKM harus memiliki P-IRT,” tegasnya. (31/12/2018)
Selain itu juga, UMKM harus memiliki izin usaha lainnya yakni, SIUP. SITU, TDP, dan HO.
“Saat ini sudah ada UMKM yang mengatar persyratan kepada kita untuk diurus sertifikat halalnya. Saat ini kita kumpul dulu seluruhnya agar bisa kita urus secara kolektif,” terangnya.
Hariadi berharap semua UMKM yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dapat memasarkan produknya lebih luas lagi. “Kalau sudah lengkap, maka produk UMKM bisa kita masukan ke minimarket dan swalayan yang ada didalam daerah maupun diluar daerah“ tambahnya.
Bagi UMKM yang membutuhkan informasi lengkap terhadap program memfasilitasi kepengurusan sertifikat halal bisa datang langsung ke Kantor Diperindagkopukm. (MC Meranti/Humas/Na)
Kategori
Topik
Bagikan