Segera Registrasikan No HP Mu, Agar Tak Terblokir
Senin, 16 Oktober 2017. Waktu baca 1 menit 6 detik.
Segera Registrasikan No HP Mu, Agar Tak Terblokir
Selatpanjang, KOMINFO – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NO Kartu Keluarga (NO KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan batas akhirnya tanggal 28 Februrari 2018. Dengan pemberlakukan registrasi tersebut, setiap pemilik nomor telepon seluler wajib melakukan registrasi untuk pelanggan baru atau registrasi ulang untuk pelanggan lama agar nomor mereka bisa tetap aktif.
Jika Registrasi tidak dilakukan maka calon pelanggan tidak dapat mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap, registrasi merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016
Proses registrasi :
Untuk pelanggan baru Mengirim SMS ke 4444 = Ketik NIK#NomorKK#
Sedangkan untuk pelanggan lama Mengirim SMS ke 4444 = Ketik ULANG#NIK#NomorKK#
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh pelanggan baru maupun lama tervalidasi.
Satu NIK maksimum bisa didaftarkan untuk tiga nomor, sementara anak yang dibawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, mereka bisa melakukan registrasi sendiri dengan NIK yang ada Di Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK.
Tujuan dari sistem baru ini adalah untuk menghindar dari permasalahan-permasalahan yang terjadi seperti penipuan SMS dan sebagainya. Peraturan fokus meningkatkan keamanan. Aturan ini diharapkan akan mempersempit gerak orang-orang yang memiliki niat buruk. (MC Meranti/sf/ip)
Kategori
Topik
Bagikan