Regulasi Administrasi Roro Insit Digesa

Selasa, 14 Mei 2019. Waktu baca 2 menit 14 detik.
image
Regulasi Administrasi Roro Insit Digesa

MERANTI – Inisiatif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk meresmikan pengoperasian penyeberangan roll on roll off (Roro) di Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat harus mempertimbangkan beberapa hal yang sangat penting. Pasalnya, regulasi administrasi penyeberangan Roro belum tuntas.

Rencana untuk meresmikan penyeberangan Roro yakni, pada tanggal 27 Mei 2019 mendatang. Namun kerana belum ada regulasi masih menjadi kendala. Oleh karena itu, Pemkab Meranti terpaksa harus mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Agar, tidak bermasalah setelah diresmikan nantinya.

“Ini yang harus kita selesaikan. Karena, bagaimana mau dioperasikan jika masalah regulasi administrasinya belum selesai. Salah satunya, masalah izin trayek (rute) itu,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHI, Selasa (14/5/2019).

Politisi Partai PPP itu mengaku sudah memastikan Roro Desa Insit bakal terkendala dengan izin trayeknya. Dengan begitu, Dedi terus mendorong agar Pemkab Meranti lebih memfokuskan regulasinya terlebih dahulu. Daripada meresmikan, tapi dikemudian hari terganjal dengan permasalahan itu juga percuma.

"Kita ingin memastikan izin trayek dari Insit ke Buton. Karena pembahasan di DPRD hanya izin ke Pecah Buyung saja. Jadi kita minta hal ini jangan menjadi salah satu penghambat bagi keinginan kita semua," jelasnya.

Sebelumnya, Wabup Kepulauan Meranti, Drs Said Hasyim sudah melakukan Rapat Koordinasi bersama Kepala Balai Pengelolaan 7 Darat Wilayah IV Provinsi Riau Kepri Syaifuddin Aje Panagama di ruang Rapat Melati Kantor Bupati.

Hadir juga Kepala Dinas Perhubungan Meranti Aready, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Azza Fahroni, Perwakilan Jasa Raharja Kuswandi, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Riau Yulmendiri, Pihak Ketiga Direktur PT RIC dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti dan Kementerian Perhubungan RI yang diwakili Kepala Balai Pengelolaan 7 Darat Wilayah IV Provinsi Riau Kepri Syaifuddin Aje Panagama setuju pengoperasian Roro Insit Laut ke Buton bisa terlaksana, sebelum Lebaran Idul Fitri 1440 H nanti.

"Pada dasarnya, kita sama-sama menginginkan Roro ini dapat di lounching tanggal 27 Mei 2019 mendatang," ujar Syaifuddin Aje.

Hanya saja, untuk mengoperasikan Roro ini, ada beberapa regulasi administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari izin rute, biaya tarif, asuransi keselamatan, dan jadwal operasi. Selain itu, kesiapan infrastruktur pendukung. Mulai dari, parkir kendaraan, jembatan, maupun jalan akses menuju jalan utama.

Wabup Said Hasyim berharap, kepada pihak terkait mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Kementrian Perhubungan RI dapat segera menetapkan regulasi agar pengoperasian Roro yang sangat diidamkan masyarakat Kepulauan Meranti ini dapat beroperasi.

"Akses penyeberangan ini sudah kita perjuangkan selama 10 tahun terakhir, jadi inilah harapan kami untuk membuka isolasi daerah," ungkap Wabup.

Untuk diketahui, regulasi penetapan rute Roro merupakan tanggungjawab dari Kementerian Perhubungan. Sementara, untuk regulasi restribusi merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan Provinsi, karena menyangkut penerimaan PAD Provinsi.

Sementara perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Yulmendiri untuk regulasi restribusi pihaknya akan berkonsultasi dengan Gubernur Riau untuk segera mengeluarkan SK. Yulmendiri menargetkan masalah ini dapat selesai dalam satu minggu. (humas/005)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti