Perda Sampah Segera Diberlakukan
Senin, 31 Desember 2018. Waktu baca 1 menit 22 detik.
Perda Sampah Segera Diberlakukan
Selatpanjang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan didenda sesuai dengan Perda yang akan segera diberlakukan.
"Orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, Hendra Putra. (31/12/2018)
Hendra juga menjelaskan pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang ditempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik.
"Perda ini sudah lama ada, namun belum pernah digunakan sama sekali dan disosialisasikan ke masyarakat, untuk itu kita akan segera memberlakukannya, saat ini sedang dalam tahap sosialisasi," kata Hendra.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum diberlakukan Perda tersebut, pihaknya menunggu Peraturan Bupati. Pihaknya juga mengajak aparatur kecamatan, Kelurahan dan desa agar bersama-sama ikut andil dalam membersihkan lingkungan. Saat ini pula, larangan membuang sampah sembarangan ini sudah disebarkan melalui pamflet dan stiker.
"Saat ini kita menunggu Perbup nya. Kedepannya, DLH akan membentuk koordinator lapangan, dan memantau pergerakan kebersihan yang ada," kata Hendra Putra.
Hendra juga mengungkapkan, upaya ini dilakukan untuk mengurai permasalahan sampah di Kepulauan Meranti, khususnya di Kota Selatpanjang.
Kecamatan Tebingtinggi sebagai Ibukota Kepulauan Meranti setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 128 ton. Jumlah tersebut dari sampah yang diangkut saja oleh petugas kebersihan sebanyak dua kali dalam sehari.
Saat ini sampah tersebut masih diangkat dan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Gogok. Tetapi Hendra menyebutkan akan berusaha mengelola sampah, sehingga menjadi lebih ekonomis.(MC Meranti/Humas/Na)
Kategori
Topik
Bagikan