Perancangan peraturan daerah Dalam Rapat Paripurna 2017.

Selasa, 18 Juli 2017. Waktu baca 1 menit 29 detik.
image
Perancangan peraturan daerah Dalam Rapat Paripurna 2017.

Selatpanjang, KOMINFO – Senin (17/07/2017), Rapat paripurna DPRD membahas tentang Penyampaian perancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD Kabupaten kepulauan meranti berlangsung dengan baik. Pelaksanaan rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan di hadiri Sekda, Ketua, Wakil ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Meranti, Plt Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Staf Ahli Asisten, Kepala badan, Kepala dinas, Kepala kantor Kabupaten Kepulauan Meranti, Para pimpinan partai politik, Pimpinan paguyuban, Tokoh masyarakat, dan para pengusaha lainnya.

Tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten kepulauan meranti dan agenda pokok berdasarkan pasal 116 ayat 1 peraturan DPRD Kabupaten kepulauan meranti menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD komisi, gabungan komisi atau Badan pembentuk peraturan daerah.

Ada pun perancangan peraturan daerah yang disampaikan DPRD yaitu Rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan anggota DPRD Kabupaten kepulauan meranti ketentuan mekanisme pembahasan perancangan peraturan daerah telah diatur dalam aturan tata tertib DPRD No 1 tahun 2014 sebagai mana telah berubah dengan peraturan DPRD No 1 tahun 2017.

Juru bicara ketua Badan pembentukan peraturan daerah dalam pidatonya menjelaskan Pekerjaan dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten kepulauan meranti semoga selalu kita jalani dengan semangat, atas kerja yang tinggi dan peningkatan program-program pekerja yang baru yang kesemuanya bermuara pada peningkatan taraf hidup  dan kesejahteraan seluruh masyarakat, Keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat tidak terlupa dari sumber daya manusia.

Untuk menunjang hal tersebut perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan dengan baik, harmonis serta tidak saling mendominasi satu sama lain. Peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintah daerah dipihak yang lain sehingga pola keseimbangan pengelola pemerintah daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (MC Meranti /sf/ip).

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti