Pemkab Tetapkan Jam Buka Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadan
Minggu, 12 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 31 detik.
Pemkab Tetapkan Jam Buka Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadan
MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peraturan tempat hiburan malam, warung kopi dan rumah makan selama bulan suci Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengatakan bahwa surat edaran ini telah disampaikan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti.
"Jika melakukan pelanggaran dari peraturan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penertiban dan juga penutupan tempat usaha tersebut," tegas Sekda.
Dalam SE tersebut dituangkan hasil rapat Pemkab Kepulauan Meranti pada tanggal 29 April tentang persiapan menyambut bulan suci Ramadan tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi. Dimana, telah disepakati bahwa untuk menghormati dan menjamin ketenteraman umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, maka akan diatur operasionalnya selama bulan Ramadan.
Melalui penjelasan tersebut para pemilik tempat hiburan malam seperti Diskotik, Karaoke dan Warnet untuk mematuhi aturan jam buka yang ada selama bulan puasa mulai tanggal 3 Mei sampai dengan 8 Juni 2019.
Untuk jam operasional Karaoke dan Diskotik hanya boleh buka dari pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari. Untuk warnet, ditetapkan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
"Rumah makan, Cafe dan Kedai Kopi juga sama. Ada sangsi jika masih terang-terangan buka di siang hari saat puasa," kata Yulian.
Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra, yang juga Ketua Komisi II, meminta kepada pemeluk agama yang lainnya, agar bisa menghargai, menghormati dan tolerir kepada yang melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Dia meminta agar para pemilik atau pengusaha warung kopi dan rumah makan, agar tidak beroperasi di siang hari. Untuk para pemilik tempat hiburan malam, juga agar menutup tempat usahanya selama bulan Ramadan.
"Kami sarankan agar tidak membuka usahanya pada saat bulan Ramadan. Ini demi menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban kita bersama selama bulan Ramadan,"
Begitupun dengan rumah makan dan warung kopi yang berjualan pada siang hari, lanjutnya, agar bisa menutup dari pandangan langsung untuk menghormati orang yang menjalankan ibadah.(humas/015)
Kategori
Topik
Bagikan