Pemkab Meranti Serius Tangani Persoalan Kaum Perempuan

Rabu, 14 November 2018. Waktu baca 1 menit 24 detik.
image
Pemkab Meranti Serius Tangani Persoalan Kaum Perempuan
Selatpanjang - Kondisi perempuan dalam berbagai sektor masih tertinggal. Dalam Gender Development Index (GDI) dan Gender Empowerment Measurment (GEM), menunjukan masih adanya kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki dengan kondisi yang masih tertinggal. 
 
Fakta inilah yang membuat perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap penyelesaian masalah pemberdayaan kaum perempuan semakin serius. Hal itu dilakukan agar tercapai adanya kesetaraan dan keadilan gender. 
 
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti Juwita Ratna Sari, Rabu (14/11/2018) siang, mengungkapkan bahwa penerapan strategi Pengaruh Utaman Gender (PUG) dalam pembangunan itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan.
 
Dijelaskan Juwita, Inpres ini telah mengamanatkan kepada seluruh menteri atau kepala lembaga non Kementerian, Gubernur dan Bupati atau Walikota seluruh Indonesia untuk melaksanakan PUG. Inpres bertujuan agar terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang berprespektif gender. Hal itu juga sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangannya masing-masing. 
 
"Untuk itulah diharapkan agar dengan PUG ini mampu mentransformasikan satu kondisi tidak setara antara perempuan dan laki-laki dalam haknya dan kondisi sosial, menjadi setara bagi keduanya serta terpenuhinya kebutuhan praktis dan strategis gender," ungkap Juwita.
 
Menurut Juwita pula, PUG ini penting dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti. "Itulah sebabnya, penting pelaksanaan PUG di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Juwita.
 
Dijelaskannya juga, dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang RPJMN tahun 2010-2014 dan Perpres nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019, telah ditetapkan bahwa PUG menjadi strategi lintas bidang dalam pembangunan selain pembangunan berkelanjutan. (MC Meranti/Humas/Na)
 
 
 
 
 

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti