Pemkab Meranti Lakukan Pengawasan Pengurusan SKTM

Selasa, 5 Maret 2019. Waktu baca 2 menit 6 detik.
image
Pemkab Meranti Lakukan Pengawasan Pengurusan SKTM

MERANTI - Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi sorotan. Persoalan itu muncul, karena warga yang tergolong mampu pun bisa dengan mudah membuat SKTM di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Meranti.

Umumnya, kepengurusan SKTM ini digunakan masyarakat untuk keperluan berobat. Tidak hanya berobat di RSUD Kepulauan Meranti, tetapi juga untuk mengurus rujukan ke luar daerah.

Susi, salah seorang masyarakat yang diwawancarai mengaku bahwa membuat SKTM sangatlah mudah asalkan persyaratannya lengkap. Untuk memperoleh SKTM, pertama kali ia harus mengurus surat pengantar yang menyatakan kalau dirinya memang berasal dari keluarga tidak mampu ke kepala desa tempat tinggalnya.

Tak ada permintaan persyaratan apapun. Menurut dia, Kepala desa hanya menanyai alasan mengurus SKTM.

“Tak ada kendala yang berarti untuk mengurus SKTM. Satu-satunya kendala adalah ketika kepala desa sedang tidak ada di tempat. Kalau semua pihak ada di tempat, prosesnya hanya makan waktu satu jam," ucap Susi.

Kemudian, SKTM dari desa itu dibawa ke kecamatan untuk diverifikasi. Setelah selesai proses verifikasi barulah dibawa ke Bagian Kesra untuk dicap stempel.

Lagi-lagi, prosesnya tak butuh waktu lama. Petugas hanya bertanya basa-basi soal alasan mengurus SKTM. Kemudian petugas membawa surat pengantar ke dalam ruangan dan kembali dengan membawa SKTM yang sudah dicap stempel.

Kepala Bagian Kesra, Husni Gamal mengatakan, pihaknya tidak melakukan pengecekan yang menyulitkan. Hal yang mendasari keputusan menerbitkan SKTM adalah kelengkapan persyaratan dari masyarakat.

"Kami hanya sebagai pelayanan. Asalkan syaratnya ada, ya kami buatkan,” kata Husni Gamal.

Berdasarkan data warga yang mengajukan SKTM setiap bulannya bertambah. Bahkan, rata-rata per bulannya mencapai 300-an. Dari seluruh pengajuan yang masuk semuanya dengan tujuan untuk berobat. Akan tetapi, mantan Camat Pulau Merbau itu menampik kalau orang yang mengajukan adalah orang yang mampu.

“Tidak pernah. Kalau SKTM itu memang untuk yang tidak mampu semua,” ungkap dia.

Untuk biaya berobat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti menggunakan SKTM tergolong cukup besar. Bahkan, Pemkab Kepulauan Meranti terhutang per tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) RSUD Kepulauan Meranti, Miftah mengatakan biaya berobat masyarakat yang menggunakan SKTM hampir Rp. 5 miliar setiap tahunnya.

"Kalau dihitung rata- rata biaya berobat masyarakat itu per bulannya 500 juta," kata Miftah.

Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap pengurusan SKTM. Dia menilai, jika ada warga yang mampu mengurus SKTM itu kurang pada tempatnya.

"Nanti kita cek dan lakukan pengawasan serta sosialisasi. Kalau mampu usahlah mengurus SKTM. Jangan sampai kita mengambil hak orang lain, karena kita hidup di dunia ini tidak lama," ungkap Bupati. (Humas/002)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti