Pembangunan TPA Terganjal RTRW, Bupati Meranti Teriak ke Pusat

Sabtu, 16 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 1 detik.
image
Pembangunan TPA Terganjal RTRW, Bupati Meranti Teriak ke Pusat

MERANTI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hendra Putra mengatakan, sampah tidak boleh lagi dibakar, melainkan harus diolah, sehingga perlu mempersiapkan pengembangan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ditambah lagi, semakin ramainya jumlah penduduk, yang berakibat semakin meningkat pula volume sampah yang ada. Dikatakan, untuk Kota Selatpanjang saja, sampah yang dihasilkan setiap harinya mencapai 67 ton.

“Dimana-mana kalau daerahnya semakin maju, maka semakin banyak pula volume sampah yang dihasilkan. Tentu untuk mengantisipasi ini, kita butuh lokasi TPA yang memadai dan dengan dukungan teknologi pengolahan sampah yang modern," kata Hendra Putra.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir mengatakan, untuk pembangunan TPA, Kepulauan Meranti terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Bukan kita tidak mau membangun, setiap kali ingin membangun, kita sering terganjal masalah RTRW. Kita juga ingin mendapatkan Adipura, namun kawasan untuk membangun TPA itu masuk dalam kawasan hutan," kata Irwan.

Lebih lanjut dikatakan, masih banyaknya lahan yang berstatus kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi kendala pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan.

"Tidak hanya untuk membangun TPA. Untuk melakukan pembangunan yang lain pun terkendala. Banyak tata ruang yang tidak clear, di Meranti ini hanya 17 persen saja yang clear. Setiap ke pusat, selalu saja kita teriak terhadap masalah ini," ungkap Bupati. (Humas/002)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti