Pelaku Usaha Diimbau Urus Izin PIRT dan Sertifikat Halal
Minggu, 7 April 2019. Waktu baca 1 menit 24 detik.
Pelaku Usaha Diimbau Urus Izin PIRT dan Sertifikat Halal
MERANTI - Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diimbau agar mengurus dan mengantongi Izin Produk Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikat Halal dari Dinas Kesehatan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Persyaratan administrasi tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan program pengembangan usaha kedepannya.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdaganga, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kepulauan Meranti, Aminullah menyebutkan, banyak keuntungan yang diperoleh pelaku usaha apabila sudah memiliki persyaratan administrasi dasar.
"Dua syarat itu sangat dibutuhkan. Karena produk rumah tangga baru bisa dipasarkan secara luas apabila sudah memiliki PIRT dan sertifikat halal. Termasuk agar bisa masuk swalayan dan mini market," kata Amin.
Lebih jauh dijelaskannya, PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Pengurusannya ada di Dinas Kesehatan," sebutnya.
Sedangkan sertifikasi halal merupakan jaminan produk IRT tersebut sudah sesuai dengan syariat islam. Sertifikat ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di tingkat pusat dan juga provinsi khusus untuk UMKM.
"Pelaku usaha yang sudah mengantongi izin-izin ini mendapatkan banyak kemudahan," ujar Amin.
Salah satunya, kata Amin, pelaku usaha berkesempatan mendapatkan akses pembiayaan ke lembaga perbankan maupun non perbankan. Termasuk kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
"Kita akan terus memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan para pelaku usaha di Meranti," ungkapnya.
Pendamping Koperasi dan UKM Kepulauan Meranti, Farendra menambahkan dari laporan atau data lapangan yang dikumpulkan masih banyak pelaku UKM yang belum mengantongi izin PIRT dan sertifikat halal tersebut.
"Biayanya dirasa cukup besar bagi pelaku usaha, apalagi wirausaha pemula. Banyak harapan pemerintah bisa memfasilitasi untuk meringankan biaya kepengurusan. Jika perlu bisa didapatkan dengan gratis," harap Farendra. (humas/016)
Kategori
Topik
Bagikan