Meranti Bersatu Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 12 Desember 2018. Waktu baca 2 menit 23 detik.
image
Meranti Bersatu Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus melakukan berbagai cara agar kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi lagi di daerah ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DSP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Meranti, Juwita Ratna Sari mengatakan bahwa saat ini upaya pencegahan dilakukan dengan
menginformasikan kepada Kepala Desa, Lurah dan Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) agar bera-sama-sama melakukan eliminasi kekerasan seksual terhadap anak di wilayah masing-masing. Sinergi diperkuat dengan pembentukan Satuan Petugas (Satgas). Termasuk penanganan masalah perempuan dan anak dalam menguatkan program PKK, yaitu Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR), (12/12/2018)

Melalui aparatur desa, diharapkan dapat menginformasikan kepada orang tentang maraknya kasus tersebut. Dengan informasi tersebut para orang tua dapat lebih waspada terhadap perkembangan anaknya.

“Pemerintah setempat, misalnya pihak desa dan kelurahan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan lain-lain agar meneruskan informasi kepada orang tua yang memiliki anak dan remaja untuk memperhatikan tumbuh kembang serta perawatan anak,” pungkas Juwita yang ditemui belum lama ini.

Menurut Juwita, pencegahan dini merupakan hal yang sangat perlu dilakukan. Orang tua juga harus bisa memberikan pengertian dan penjelasan kepada anak tentang bagian tubuh mana yang tidak boleh dipegang oleh orang lain.

Dia juga berharap, para orangtua juga menyadari dan lebih peka tentang gejala yang dialami oleh anak. Terutama pada perubahan perilaku anak. Dan, orangtua juga harus mengajari anak tentang pentingnya perlindungan diri.

Jika anak sudah menjadi korban kekerasan seksual, maka peran masyarakat sangat diperlukan agar anak korban kekerasan tidak merasa terintimidasi oleh lingkungan sekitar. Kemudian membantu korban agar bisa hidup dengan normal seperti biasanya.

Terkait penanganan terhadap kasus anak yang mengalami kekerasan seksual, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama P2TP2A Kabupaten Kepulauan Meranti juga memberikan konseling dan bantuan terapi psikologis agar anak korban kekerasan seksual bisa kembali pada kehidupan normal.

“Selanjutnya, anak korban kekerasan seksual yang masih sekolah, kami fasilitasi agar dapat melanjutkan pendidikannya. Bersama P2TP2A, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga mendampingi kasus kekerasan seksual yang ditangani aparat kepolisian hingga pengadilan,” ujarnya.

Juwita menegaskan, meski pemerintah memiliki regulasi demi mencegah kekerasan seksual terhadap anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun orangtualah yang harus berperan aktif dalam melindungi buah hati. Pasalnya, orangtua lebih memahami dan mengeti dengan perubahan anaknya.

Selain itu, dia juga menginformasikan kepada masyarakat, jika melihat, mendengar dan mengalami kekerasan (KDRT maupun seksual), baik terhadap perempuan dan anak, dapat mendatangi P2TP2A Kabupaten Kepulauan Meranti.  

"Sekretariatnya di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan PUG Saudari Junaida P2TP2A yang telah berpengalaman dan kompeten dalam menangani masalah perempuan dan anak, melalui Telp/SMS/WA : 08117676092. Masyarakat jangan takut, karena kerahasiaan pelapor atau korban dijaga,” harapnya.(MC Meranti/Humas/Na)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti