Libur Lebaran Ditetapkan, Bagi Pegawai yang Menambah Dikenakan Sanksi

Senin, 3 Juni 2019. Waktu baca 1 menit 15 detik.
image
Libur Lebaran Ditetapkan, Bagi Pegawai yang Menambah Dikenakan Sanksi

MERANTI - Tanggal cuti bersama dan libur lebarannpagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan.

Walaupun demikian bagi PNS di Kepulauan Meranti ditegaskan agar tetap masuk pada jadwal yang ditetapkan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin kepada Tribun Rabu (29/5/2019) mengatakan libur PNS yang ditetapkan yaitu cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

"Tanggal 30 Mei itu hari libur, tanggal 31 wajib masuk dan tanggal 1 (Juni) masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," ujar Bakharudin.

Imbauan itu termaktub dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Bagi PNS yang bolos tanpa keterangan yang jelas dikatakan Bakharudin akan dikenakan sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kita himbau agar para pegawai tidak bolos atau menambah libur, karena kita tetap akan lakukan absen dan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan nama-namanya akan kita kirim ke kementrian dalam negeri," ujarnya.

Penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang bolos akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti sebelumnya mengatakan bahwa akan menindak tegas bagi pegawai yang tidak disiplin baik itu bolos atau mangkir saat jam kerja.

"Kita sudah berbusa-busa mengingatkan Pegawai baik PNS maupun honorer agar disiplin dalam berkerja," ungkapnya.

Dirinya bahkan menghibau bila ada yang mengetahui pegawai yang mangkir agar segera melaporkannya ke pihak pemkab Meranti.

"Bila ada yang tahu bisa dilaporkan, agar segera kita tindak lanjuti." Tegas Sekda. (humas/019)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti