Lapor LHKPN Atau Turun Pangkat
Jumat, 22 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 5 detik.
Lapor LHKPN Atau Turun Pangkat
MERANTI - Seluruh pejabat di Kepulauan Meranti, Riau diminta untuk melaporkan harta kekayaannya.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, mengatakan laporan harta kekayaannya tersebut bisa dilakukan melalui situs E LHKPN. Hal itu sangat penting jika tidak mau menerima sanksi turun pangkat.
"Kepada pejabat eselon segeralah melaporkan harta kekayaannya. Sebab, jika tidak melaporkan akan dikenakan sangsi berupa penurunan pangkat jabatan. Saya ingatkan, bagi yang belum segera berkoordinasi dengan BKD," kata Sekda.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan, saat ini belum ada pejabat eselon yang melaporkan LHKPN setelah dipindahkan ke dari Inspektorat ke BKD. Karenanya, perlu dilakukan himbauan atau peringatan kembali kepada seluruh pejabat.
"Kalau dulu yang menjadi admin LHKPN kabupaten itu Inspektorat, baru sekarang dipindahkan ke BKD. Sampai saat ini masih sedikit laporan ke kita, kalau nanti belum juga ada laporan kita akan terbitkan surat edaran. Target kita Maret nanti semua sudah selesai," ungkap Bakharuddin, Kamis (21/2/2019).
Sekretaris BKD itu menambahkan, pejabat eselon II dan III Pemkab Kepulauan Meranti yang wajib lapor di E LHKPN sebanyak 137 orang. Yang sudah melapor sebanyak 46 orang atau 33,58 persen, sedangkan yang belum melapor berjumlah 91 orang atau 66,42 persen.
"Mengingat masih cukup besarnya yang belum melapor, dimohon kepada pejabat untuk segera melakukan pelaporan. Dan, bagi yang belum sama sekali teregistrasi agar dapat melaporkan ke BKD," ungkap Bakharuddin. (Humas/002)
Kategori
Topik
Bagikan