Genjot Pajak Sarang Walet, Pemkab Upayakan Kerjasama dengan Barantan

Kamis, 10 Januari 2019. Waktu baca 1 menit 13 detik.
image
Genjot Pajak Sarang Walet, Pemkab Upayakan Kerjasama dengan Barantan

MERANTI - Produksi sarang walet di wilayah Kepulauan Meranti mencapai 2,5 ton per bulan. Sayangnya, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih sedikit. Jumlahnya bahkan kurang dari 1 ton per tahun.

"Kami masih menggunakan pola pengakuan dari pengusaha walet dan itu tidak bisa jadi patokan. Data yang kami terima dari Barantan (Badan Karantina Pertanian), produksi sarang walet jauh lebih besar dari pengakuan pengusaha kepada kami," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhairi, Selasa (8/1/19) siang.

Diungkapkan Ery, penerimaan pajak walet sepanjang 2018 sebesar Rp 598,480,525,- dengan target yang ditetapkan sebesar 750,000,000,- atau setara 79,80 persen.

"Jika setiap kilogram harga jualnya tidak kurang Rp 9 juta, dengan potongam pajak 7,5 persen, artinya sepanjang tahun 2018 hanya 798 kg saja. Sementara dari Barantan perbulan sertifikat walet yang dikeluarkan kurang lebih sekitar 2,5 ton," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, BPPRD berniat menjalin kerjasama dengan Barantan. Minimal setiap sarang walet yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Barantan sinkron dengan penerimaan pajak yang diterima oleh daerah.

Dan lebih efektif lagi, menurut Ery, jika pengusaha wajib menunjukkan bukti pembayaran pajak saat hendak mengurus penerbitan sertifikat asal barang di Barantan.

"Akan sangat efektif bila seperti itu," tambahnya.

Selain itu, Ery juga akan mengusulkan penempatan petugasnya di Barantan untuk memantau pergerakan dan jumlah sarang walet yang keluar dari Meranti.

"Kerjasama itu sudah ada titik terang. Saat ini surat kerjasama yang kami ke kirim ke Barantan Pusat telah di balas. Dalam waktu dekat kami akan ke Barantan Pusat mendudukkan pola kerja sama yang akan kami tawarkan," ujarnya.(Humas/003).

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti