Garap Perda Tibum Tamat, Pansus B dan OPD Terkait Kunjungi Satpol PP Batam
Jumat, 14 Juni 2019. Waktu baca 1 menit 45 detik.
Garap Perda Tibum Tamat, Pansus B dan OPD Terkait Kunjungi Satpol PP Batam
MERANTI - Pansus B dan Satpol PP Kepulauan Meranti mengunjungi Satpol PP Kota Batam, Kepulauan Riau. Di sana, mereka ingin melihat seperti apa Satpol PP Batam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum), dan Ketentraman Masyarakat (Tamat).
Menurut Wakil Ketua Pansus B Dedi Putra SHi, dipilihnya Batam sebagai salah satu referensi karena memang secara umum ada kesamaan, antara Batam, dengan Kepulauan Meranti. Selain memiliki masyarakat yang heterogen, juga memiliki banyak tempat hiburan. "Di sini (Batam) kan masalahnya hampir sama dengan Meranti. Terutama, masyarakat yang heterogen dan mengelola hiburan," ujarnya.
Mereka ingin melihat seperti apa pola yang dibuat Satpol PP dalam menegakkan Perda Tibum. Dengan Perda ini bisa menjamin kenyamanan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, namun, tidak menghambat ekonomi masyarakat. Untuk di Kepulauan Meranti, kata Dedi, Perda Tibum Tamat ini sangat penting. Agar, kedepannya tim terpadu (Tim Yustisi) bisa bergerak maksimal dalam melakukan penertiban semua pelanggaran yang ada di Kota Sagu.
"Perda ini sangat penting. Insya Allah, habis lebaran Ranperda Tibum Tamat ini sudah bisa diparipurnakan," kata Dedi lagi.
Adapun ruang lingkup yang di atur dalam Ranperda Tibum Tamat itu antara lain tertib jalan dan angkutan umum, tertib jalur hijau taman dan tempat umum, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, tertib pedagang kaki lima, tertib sosial, tertib minuman beralkohol/ minuman keras, tertib di bulan Ramadan, dan tertib tempat hiburan.
Di tempat terpisah, Kabid Penegakan Peda Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Piskot Ginting SAg didampingi Kasi Pembinaan Masyarakat Masdiana mengatakan, untuk di Meranti Perda ini sangat dibutuhkan dan ada beberapa kategori penertiban bersifat mendesak. "Beberapa yang urgen di Meranti antara lain tempat hiburan, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan izin usaha," kata Ginting.
Dijelaskannya, untuk di Kepulauan Meranti sudah ada Tim Yustisi. Namun, belum bisa bergerak maksimal. Sebab, tidak ditunjang dengan anggaran. Sementara, Satpol PP pernah mengajukan anggaran operasional Tim Yustisi sebesar Rp 900 juta, namun belum disetujui. Sehingga, untuk penegakan Perda belum berjalan maksimal. "Tahun 2020 kita masih ajukan anggaran untuk tim ini sebesar Rp 500 juta. Tanpa anggaran kita tak bisa berbuat banyak," kata Ginting.
Dirincikannya, penggunaan anggaran itu nantinya untuk operasional, honorarium yang tergabung dalam tim, serta membeli peralatan pendukung dalam melakukan penertiban. (humas/001)
Kategori
Topik
Bagikan