Gaji Buruh Meranti Tak Sesuai UMK, Wabup: di Meranti Kebanyakan PEGEL
Sabtu, 31 Desember 2016. Waktu baca 1 menit 30 detik.
Gaji Buruh Meranti Tak Sesuai UMK, Wabup: di Meranti Kebanyakan PEGEL
MERANTI - Meskipun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp2.749.909 per bulan dan disahkan pada 2018 lalu, namun hingga saat ini masih banyak pengusaha di Meranti tidak mampu menerapkannya dalam membayar gaji karyawan.
Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim mengatakan lemahnya penerapan UMK di Meranti ini dikarenakan kondisi ekonomi di daerah yang masih berkembang ini belum memadai.
"Kalau istilahnya di Meranti itu banyak PEGEL, pengusaha ekonomi golongan lemah. Seperti pengusaha konter, minimarket, kedai kopi ataupun rumah makan. Pengusaha itu ada, perlu buruh juga, tapi kan tak bisa diatur sedemikian rupa. Ada beberapa yang bisa, tapi itupun kita beri aturan upah minimum, tapi bagi mereka iti maksimum yang mereka berikan" ujar Said, Kamis (21/3/2019).
Said juga mengatakan, penerapan UMK tidak bisa dipaksakan di Meranti. Hal ini menurutnya demi keberlangsungan hidup usaha kecil yang berdiri di Kabupaten termuda di Riau. Untuk itu Said menyebutnya dengan upah kesepakatan.
"Kita kan harus kaji, kalau tetap kita paksakan segitu mungkin mereka susah. Kita ingin usaha mereka hidup, kita ingin investasi ada di daerah kita. Tapi kita tidak bisa memaksikan karyawan untuk digaji sekian. Oleh karena itu yang tepat bahasanya disini adalah upah kesepakatan" katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Revirianto mengatakan memang UMK berlaku sebagai pedoman bagi semua pengusaha di Meranti yang berbadan hukum, perorangan ataupun kelompok.
"Bagi pengusaha yang sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK tapi tidak membayarnya dengan jumlah tersebut, tentu ada sanksinya," kata Revi.
Namun, mengingat usia kabupaten yang masih baru sehingga jumlah usaha masih terbatas. Dia mengaku khawatir jika UMK dipaksakan berpengaruh terhadap iklim dunia usaha sehingga memberatkan para pengusaha.
"Yang ada usahanya tutup pengangguran semakin banyak. Jadi itu yang perlu diingat, bagaimana gaji karyawan terpenuhi, pengusaha juga tetap bisa berjalan, mesti ada kesimambungan di sini" terangnya. (humas/021)
Kategori
Topik
Bagikan