DLH Meranti Imbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Dibakar
Rabu, 27 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 32 detik.
DLH Meranti Imbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Dibakar
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Meranti mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan. Terutama bagi mereka yang hendak membuka lahan baru untuk berkebun.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hendra Putra kepada Wartawan. Apalagi, ujarnya saat musim panas seperti sekarang ini.
"Takutnya dengan membakar lahan bisa menimbulkan kebakaran yang lebih besar" ujar Hendra, Senin (25/3/2019).
Pasalnya, ungkap Hendra, pembakaran lahan ataupun hutan di Meranti dapat menyebabkan terjadinya kabut asap yang berdampak pada pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
"Karena asap yang ditimbulkan dari karhutla ini secara langsung memang berpengaruh pada ambien udara kita dan mengganggu kesehatan lingkungan " ungkapnya lagi.
Terpisah, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Abdul Rasyid Harahap juga mengatakan struktur tanah di Meranti yang di dominasi lahan gambut dan banyaknya sumber gas, membuat tanah mudah terbakar saat musim panas.
"Untuk itu kita minta masyarakat ekstra hati-hati. Kalau mau membuka lahan sebaik-baiknya pada musim hujan saja" ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Rasyid, karhutla tak hanya berdampak pada pencemaran udara, dan mengganggu sistem 7 melainkan juga berkurangnya sumber serapan air dan perubahan pada struktur tanah. "Sumber serapan air akan habis. Tanah juga jadi turun" ungkapnya.
Maka dari itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan atau mewaspadai daerah dengan potensi kebakaran hutan tinggi.
"Kita tidak ingin ada masyarakat kita yang dijerat hukum ataupun kena denda karna masalah membakar hutan. Untuk itu, mari kita sama-sama jaga lingkungan kita agar terhindar dari karhutla" tambahnya lagi.
Sebagai tambahan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara gamblang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, menurut UU ini, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan asalkan dengan memperhatikan persyaratan tertentu.
Jika pembukaan lahan dengan cara membakar itu melanggar aturan, maka pelaku dapat dijerat pidana penjara atau denda. (humas/021)
Kategori
Topik
Bagikan