Disdukcapil Bakar 5.732 Keping e-KTP

Senin, 17 Desember 2018. Waktu baca 1 menit 4 detik.
image
Disdukcapil Bakar 5.732 Keping e-KTP

Selatpanjang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menggelar pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP rusak dan invalid. Senin (17/12/2018).

"Instruksi dari Mendagri, e-KTP rusak dan invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkap Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Drs Hariyandi SIp MSi, didampingi Kabid Layanan Pendaftaran Penduduk Budi Hartoyo SE MSi.

Ribuan e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi, kata Hariyandi, dimusnahkan karena berbagai faktor. Meliputi perubahan status atau elemen data pemiliknya, baik pindah domisili, status belum kawin menjadi kawin, belum bekerja menjadi bekerja, dan lain sebagainya.

"Jumlah keseluruhan yang dimusnahkan 5.732 keping yang dikumpulkan ‎terhitung tahun 2015 hinggga 2018, 93 keping diantaranya invalid," tambah dia saat pembakaran berlangsung di halaman Disdukcapil kemarin.

Berbeda dengan sebelumnya, lanjut Hariyandi, pemusnahan e-KTP rusak dan invalid dilakukan Disdukcapil Kepulauan Meranti dengan cara digunting.

“Kemudian ada instruksi dari Mendagri agar e-KTP yang tak berlaku tersebut untuk dibakar. Hal ini juga mengantisipasi terjadinya hal-hal yang diinginkan," jelas dia.

Dalam instruksi tersebut, proses pemusnahan dengan cara dibakar itu bakal terus dilakukan dan didukung dengan pendokumentasian dan dibuat berita acara. Pemusnahan juga dihadiri instansi terkait seperti Anggota DPRD setempat, OPD terkait serta TNI dan Polri.

"Di Disdukcapil Meranti warga yang ngurus e-KTP mencapai 50 hingga 70 orang perhari, 50 persen rusak atau perubahan data e-KTP, sisanya pembuatan baru," sambung Budi Hartoyo. (MC Meranti/Humas/Na)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti