Camat Tebingtinggi Lakukan Safari Ramadhan Perdana
Minggu, 12 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 21 detik.
Camat Tebingtinggi Lakukan Safari Ramadhan Perdana
SELATPANJANG, - Camat Tebingtinggi Helfandi SE. M. Si melakukan Safari Ramadan perdana di Mesjid At-Taubah, Dusun Semulut, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dijelaskan Helfandi, selama ini masjid tersebut belum pernah dikunjungi Tim Safari Ramadhan Pemda, baik Kecamatan, maupun safari Ramadan kabupaten. Selain dengan tujuan silaturrahim, dengan safari Ramadan pihaknya juga dapat meninjau dan mengevaluasi, menginventarisasi program-program pembangunan yang sudah ada, baik itu dari dana ADD, DD atau APBD.
"Saya mengingatkan selesai pesta demokrasi beberapa waktu lalu mari kita bersatu kembali dalam membangun kampung. Jangan perbedaan pilihan yang membuat kita bisa bercerai-berai, " kata Helfandi.
Selain itu, selama bulan Ramadan dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meramaikan mesjid. Bulan penuh hikmah ini hendaknya diisi dengan kegiatan-kegiatan tarawih dan tadarus.
"Melihat kondisi masjid seperti ini, saya mengharapkan pengurus masjid sebaiknya ajukan proposal ke Pemda Meranti atau Pemprov Riau agar mesjid ini bisa bagus dari yang ada saat ini, " ajaknya.
Ditempat yang sama, pengurus Mesjid AT - Taubah serta Pj. Kades Banglas Barat Darwin mengatakan, dusun mereka merupakan perbatasan Kecamatan Tebingtinggi dengan Tebingtinggi Timur.
Selama ini, kegiatan Safari Ramadan belum pernah ada. Karenanya, safari yang dilakukan oleh camat sangat membanggakan.
"Alhamdulillah, tahun ini kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Pemcam Tebingtinggi yang telah datang dan singah dalam Safari Ramadan. Dan, terima kasih atas bantuannya", ungkap Darwin.
Ditempat yang sama Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH, yang juga hadis dalam safari menghimbau dan mengingat kepada masyarakat lantaran kondisi saat ini susah mulai Panas, jangan ada yang membakar lahan ataupun membuat kebun dengan cara membakar karna hal tersebut ada sanksi hukumnya. (Humas /013).
Kategori
Topik
Bagikan