Cakades Incumbent Terancam Tak Bisa Maju Pilkades

Kamis, 21 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 32 detik.
image
Cakades Incumbent Terancam Tak Bisa Maju Pilkades

MERANTI - Calon Kepala Desa (Cakades) incumbent yang belum menyelesaikan pertanggung jawaban di akhir masa jabatannya, terancam tidak bisa mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak pada 29 Juni mendatang. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Yulian Norwis.

"Jika mereka tak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya, harus siap dengan konsekuensi tersebut," kata Sekda.

Meski tak menjelaskan secara pasti, jumlahnya, namun dari laporan yang masuk, Sekda mengaku masih banyak eks Kades yang mengabaikan tanggung jawabnya.

“Kebijakan tersebut sengaja kita masukkan sebagai salah satu persyaratan, agar para eks Kades bisa lebih bertanggung jawab. ujarnya lagi.

Tak hanya laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, hal yang sangat krusial adalan pertanggung jawaban masalah keungan. Perlu terus di kejar terutama dari Inspektorat kepulauan Meranti. Jika mantan Kepala Desa tersebut tidak mencalonkan diri kembali, akan tetap dimintai pertanggung jawabannya.   

“Tujuan kita tak lain, agar kebiasaan buruk seperti ini segera dibenahi, karena akan berdampak negatif terhadap pembangunan di desa,” sebut Icut.

Terkait adanya Mantan Kepala Desa yang belum menyelesaian laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Ikhwani. Ia mengaku dari 49 mantan Kepala Desa, beberapa diantaranya masih belum menyelesaikan pekerjaannya.

“Bagi cakades yang ingin kembali maju di Pilkades 2019, wajib melampirkan persyaratan surat keterangan telah menyelesaikan seluruh pertanggung jawaban diakhir masa jabatannya dari Kantor Inspektorat Kepulauan Meranti,” terang Ikhwani.

Dinas PMD akan terus berkoordinasi dengan inspektorat terkait permasalahan tersebut. Hal itu guna memastikan agara seluruh mantan Kepala Desa bertanggung jawab dan tak menganggap sepele hal tersebut. Tak hanya bagi Mantan Kepala Desa, ia juga mengimbau seluruh Kepala Desa yang masih aktif dan yang akan mencalonkan diri untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik, dan bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Jika calon incumbent tak bisa menyelesaikan pertanggung jawabannya, tidak kita benarkan mengikuti Pilkades nantinya,” pungkas Ikhwani. (Humas/006).

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti