Buang Sampah Disembarang Tempat Bisa Didenda 50 Juta
Kamis, 22 November 2018. Waktu baca 1 menit 7 detik.
Buang Sampah Disembarang Tempat Bisa Didenda 50 Juta
MERANTI - Kebiasaan buruk sejumlah warga yang gemar membuang sampah disembarang tempat, mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi dan instansi terkait.
Untuk menangkal kebiasan buruk tersebut, selain dengan gerakan Goro massa setiap Kamis, pemerintah juga akan menerapkan aturan denda kepada warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 telah dijelaskan secara rinci, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta Rupiah", ucap Helfandi.
Tidak hanya itu, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat. Pelaku juga akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 per kantong plastik,'' jelasnya.
"Jika di lapangan ditemukan hal seperti ini, maka kita tidak akan pandang bulu. Aturan ini berlaku untuk semuanya, termasuk kantor-kantor pemerintah. Gerakan ini harus kita wujudkan, walaupun di lapangan banyak kendala dan menjadi tantangan bagi Camat, Kades dan Lurah se-Kecamatan Tebingtinggi", sebut Helfandi.
Pihak kecamatan juga akan melakukan evaluasi setiap harinya. Bahkan, petugas piket dari kelurahan, desa, kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) akan terus melakukan patroli sampah. Hak ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar akan kebersihan sehingga Tebingtinggi (Kota Selatpanjang) bebas dari sampah.
Terkait dengan langkah penindakan, menurut Camat Helfandi, saat ini pihaknya secara rurin melakukan sosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi sangat perlu dikakukan sebelum sampai pada tahap penindakan.*
Kategori
Topik
Bagikan