BKD Meranti Rekonsiliasi Data di Kemenpan-RB

Kamis, 22 November 2018. Waktu baca 1 menit 7 detik.
image
BKD Meranti Rekonsiliasi Data di Kemenpan-RB

MERANTI - Paska terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti segera melakukan rekonsiliasi.

"Kepala BKD dan anggota sudah di Jakarta untuk rekonsiliasi data di Kemenpan," kata Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (22/11/2018).

Berdasarkan aturan yang baru dikeluarkan itu, dia mengatakan ada perubahan terhadap peserta yang tidak lulus passing grade pada Seleksi Kompetensi Daerah (SKD) CPNS lalu. Menurutnya, akan ada sistem perangkingan bagi peserta dengan nilai tertinggi untuk lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Untuk teknis pengumuman kita masih menunggu instruksi BKN," sebutnya.

Dia juga menjelaskan, bagi masyarakat ataupun peserta CPNS yang ingin mengetahui secara detail aturan baru yang dikeluarkan tersebut dapat mengakses situs resmi lewat jdih.menpan.go.id.

"Kita tetap menunggu hasil verifikasi atau daftar peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti SKB dari BKN. Terlebih Juklak dan Juknis yang sampai saat ini belum kita terima," ujar Bakhar.

Sekretaris BKD Meranti itu juga menerangkan terbitnya aturan baru dari Kemenpan tersebut sebagai solusi atas banyaknya peserta yang tidak mencapai passing grade pada SKD lalu. Di Kepulauan Meranti, dari 255 formasi dengan 2.961 peserta hanya 38 orang saja yang lulus SKD.

"Iya, kemarin tes CPNS yang kita gelar banyak kuota kosong, karena rata-rata peserta tidak lolos passing grade seperti tertuang di Permen yang lama," aku Bakharuddin.*

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti