Berikan Pelayanan PBB Sebelum Jadwal

Jumat, 1 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 42 detik.
image
Berikan Pelayanan PBB Sebelum Jadwal

MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tidak kaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Walaupun jadwal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan  Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) baru dimulai pada bulan Februari nanti, namun khusus yang sudah membutuhkannya, akan diberikan lebih awal.

   

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Eri Yoserizal SE didampingi Kasi Pengolahan Data dan Informasi Dodi Kurniawan SE mengaku ada beberapa masyarakat yang membutuhkan bukti lunas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 dalam memenuhi berbagai syarat administrasi. Sehingga pihaknya harus memberikan pelayanan.

 

“Ada beberapa masyarakat yang sedang mengurus izin, sertifikat tanah dan lainnya. Makanya mereka meminta agar bisa melunasi SPPT PBB-P2 sebelum jadwalnya,” ungkapnya.

 

Eri menjelaskan bahwa jadwal pencetakan SPPT secara massal dilakukan pada pertengahan bulan Februari 2019 nanti. Sementara batas waktu pembayaran dilakukan sampai 30 September 2019.

 

“Kalau sesuai jadwalnya pada pertengahan Februari nanti baru dimulai proses pembayaran PBB-P2. Tapi karena ada kebutuhan yang mendesak, maka kita harus tetap memberikan pelayanannya dari awal tahun lalu (2019),” kata dia.

 

Hal itu dilakukan untuk memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat. Karena menurutnya dalam memberikan pelayanan tidak boleh kaku.

 

“Masa orang mau bayar saja kita persulit. Kita tak mau masyarakat kesulitan untuk membayar pajaknya,” ucapnya.

 

Kabid PBB dan BPHTB BPPRD Kepulauan Meranti itu mengajak seluruh masyarakat agar dapat membayarkan PBB-P2 nya tepat waktu. Sehingga tidak didenda nantinya.

 

“Jika membayar setelah 30 September maka akan didenda sebesar 5 persen dari nilai SPPT. Jadi diharapkan masyarakat bisa membayar sebelum jadwal,” terangnya.

 

Maya, salah satu warga Selatpanjang yang sedang mengurus sertifikat tanah nya mengaku sangat terbantu dengan pelayanan PBB-P2. Sebab ia sudah bisa membayar dan meminta bukti luas SPPT sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

 

“Kita butuh bukti lunas SPPT PBB-P2 sekarang untuk melengkapi syarat kepengurusan surat tanah.  Alhamdulillah mereka mau melayaninya,” ujarnya.

 

Maya berharap seluruh bidang pelayanan di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti bisa lebih fleksibel. Agar masyarakat merasa terbantu.

 

“Kita maunya seluruh pelayanan tidak mempersulit kita. Sehingga seluruh masyarakat bisa terbantu,” harapnya. (humas/017)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti