Bentuk UPT Tera Ulang, Disperindag Target PAD Rp.100 Juta Per Tahun

Kamis, 29 November 2018. Waktu baca 55 detik.
image
Bentuk UPT Tera Ulang, Disperindag Target PAD Rp.100 Juta Per Tahun

Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) menargetkan memiliki unit pelayanan teknis (UPT) tera ulang sendiri tahun 2019 mendatang.

Pembentukan UPT tersebut dinilai penting lantaran kewenangan metrologi sudah dilimpahkan ke kabupaten. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait pelimpahan kewenangan.

Untuk mendirikan UPT tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti telah menyiapkan peralatan standar metrologi legal.

"Selain menyiapkan peralatannya, kami juga telah menyiapkan 5 petugas yang tersertifikasi untuk melayani tera ulang timbangan pedagang", kata Kabid Metrologi, Disperindagkop-UKM Meranti, Mufrizal, Kamis (29/11/2018)

Para petugas tersebut katanya akan di-SK-kan langsung oleh pihak Kementrian Perdagangan. Ia menargetkan retribusi dari tera tersebut mencapai Rp100 juta per tahunnya.

"Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), UPT tersebut juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik nakal pedagang," ujarnya.

Pembentukan UPT Tera Ulang oleh Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti diapresiasi oleh Komisi II DPRD, Darwin Susandi. Dia berharap Pemkab Kepulauan Meranti terus menggali potensi daerah dalam rangka meningkatkan PAD.

"Butuh kreatifitas seluruh OPD untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Kami juga komit mendukung seluruh OPD yang menjadi mitra kerja kami untuk meningkatkan PAD," ujar Darwin.(MC Meranti/Humas/Na)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti