Bangunan Tua Harus Dirawat

Minggu, 12 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 14 detik.
image
Bangunan Tua Harus Dirawat

MERANTI - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau kepada pemilik bangunan tua di kawasan pinggir laut Kota Selatpanjang untuk merawat gedung yang mereka bangun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, H Yulian Norwis SE MM, mengatakan, perawatan perlu dilakukan agar bangunan yang rusak tidak sampai membahayakan para pejalan kaki.

"Kita meminta kepada para pemilik bangunan tua yang berada dipinggir laut ini untuk membenahi bangunannya, karena bangunan yang rapuh tersebut sangat berbahaya, jika sewaktu-waktu ambruk dan menimpa para pejalan kaki," kata Sekda.

Selain itu, kata Sekda, Pemkab Kepulauan Meranti tidak akan memperpanjang masa
Hak Guna Bangunan (HGB) di tepian laut yang sudah habis masa berlakunya. Langkah itu dibuat sesuai dengan rencana pembangunan Meranti ke depan yang memakai konsep water front city.

"Kita tidak akan memperpanjang masa hak guna bangunan yang berada di pinggir laut, karena tepian laut ini akan kita jadikan water front city. Untuk itu, kedepannya bangunan yang ada ini akan kita benahi dan dialihkan ke arah darat, kita akan minta bagian tata ruang untuk meninjau," ujar Sekda.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti akan langsung menetapkan status tersangka kepada pemilik bangunan tua yang berada di tepian laut, jika bangunan tersebut menimpa para pejalan kaki dan menyebabkan korban terluka ataupun meninggal dunia.

Kapolres mengatakan penetapan itu lantaran yang bersangkutan dianggap lalai hingga akhirnya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pemilik bangunan akan dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal.

"Ancaman lima tahun penjara," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH. (Humas/002)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti