Asisten I Sekdakab. Meranti Pimpin Rapat Lanjutan Pemekaran Desa Persiapan Bumi Asri dan Bina Sempian, Langkah Akhir Minta Pusat Memprakarsasi Pemekaran Desa
Selasa, 14 Januari 2020. Waktu baca 2 menit 26 detik.
Asisten I Sekdakab. Meranti Pimpin Rapat Lanjutan Pemekaran Desa Persiapan Bumi Asri dan Bina Sempian, Langkah Akhir Minta Pusat Memprakarsasi Pemekaran Desa
Selatpanjang - Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH bersama pihak Badan Pembedayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kepulauan Meranti kembali menggelar rapat Pemekaran Desa Persiapan Bumi Asri Kecamatan Merbau dan Bina Sempian Kecamatan Rangsang Pesisir, dalam rapat lanjutan itu terungkap Pemkab. Meranti akan meminta Pemerintan Pusat untuk memprakarsai pembentukan Desa 2 Desa tersebut dengan memanfaatkan posisi Meranti yang berada dikawasan khusus dan strategis Nasional, bertempat di ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Kamis (14/1/2020).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa H. Edi M.Nur, Kabag Perbatasan M. Nazar, Kasubag Bag. Hukum Sekdakab. Meranti Rahma SH, Kabid Desa Darwis SIp M.Si, Camat Merbau Abdul Hamid, Kasubag Perbatasan Yusril Lubis SH, Bagian Humas Meranti, Kades Mahadi, Pj. Kepala Desa Bina Sempian Pranoto, Pj. Kepala Desa Bumi Asri Selamat, Perwakilan OPD terkait, Tokoh Masyarakat/Agama dan lainnya.
Langkah Pemkab. Meranti meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memprakarsai pemekaran Desa Persiapan Bumi Asri Kecamatan Merbau dan Bina Sempian Kecamatan Rangsang Pesisir karena limit registrasi Desa Persiapan Bumi Asri dan Bina Sempian telah habis atau sudah beroperasi selama 3 tahun terhitung saat ditetapkan. Namun sejauh ini belum ada kepastian terkait nasip pemekaran Desa Persiapan itu, apakah dapat dimekarkan menjadi Desa defenitif atau terpaksa harus digabungkan lagi kedalam Desa induk.
Berbagai perjuanganpun telah dilakukan mulai dari kunjungan Tim Percepatan Pemekaran Desa yang dipimpim Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si ke Kantor Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman, hingga menggelar rapat di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kementrian Desa RI. Bahkan dari hasil pertemuan dengan pihak BNPP dikatakan Asisten I mendapat hasil positif dan bersedia merekomendasikan.
Bagi Pemerintah Pusat pembentukan Desa baru tentunya tak semudah yang dibayangkan karena perlu dilakukan pengkajian dan pertimbangan baik dari segi adminitrasi maupun dari segi keuangan karena pembentukan Desa baru otomatis akan menambah dana yang akan digelontorkan pusat kepada Desa yang menurut rencana akan dibantu sebesar 2 M/Tahun.
Untuk itu seperti dijelaskan oleh Bagian Hukum Sekdakab. Meranti untuk mewujudkan pemekaran Desa Persiapan ini dapat diupayakan dengan memanfaatkan memanfaatkan posisi Meranti yang berada dikawasan khusus dan strategis Nasional, dimana Berdasarkan Pasal 13 UU No. 6 Tahun 2014 Juncto Pasal 3 Ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 Juncto Pasal 8 Ayat (1). Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa dikawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan Nasional tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa.
Saat ini seperti diintruksikan oleh Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, kepasa bagian Hukum Sekda Meranti dan pihak BPMDPM Meranti sesegera mungkin membuat telah staf kepada Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si untuk dipelajari yang selanjutkan akan mendasari Permintaan Pemkab. Meranti kepada Pemerintah Pusat untuk memprakarsasi pemekaran Desa Persiapan ini menjadi Desa Defentif.
Diinformasikan juga dalam rapat tersebut juga dibahas langkah-langkah yang akan dilakukan jika pemekaran Desa Persiapan Bina Sempian dan Bumi Asri belum bisa dilakukan baik dari Aspek Hukum maupun Aspek Sosial Kemasrakatan sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat dan kondusifitas tetap terjaga. (MC Meranti/Humas/Na).
Kategori
Politik dan Pemerintahan
Topik
Bagikan