Ada Program Desa Yang Tak Boleh Dianggarkan

Jumat, 17 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 14 detik.
image
Ada Program Desa Yang Tak Boleh Dianggarkan

MERANTI - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan diingatkan untuk berhati-hati dalam menentukan program pembangunan. Pasalnya, ada program desa yang tidak boleh dianggarkan lewat alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Hal itu dibeberkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kepulauan Meranti, H Edi M Nur didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Darwis. Disebutkannya, setiap usulan program pembangunan ditingkat desa harus melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes). Tidak bisa sembarangan ditentukan.

"Hal ini sering kita ingatkan kepada Kades. Ada kegiatan yang anggarannya sama sekali tidak boleh dialokasikan melalui ADD dan DD. Makanya, harus sering-sering koordinasi dan melihat petunjuk teknisnya," ucap H Edi mengingatkan.

Lebih lanjut, ditambahkan Kabid Pemdes, Darwis, salah satu dari beberapa item mengenai perbaikan jalan umum yang statusnya adalah jalan kabupaten. Ataupun fasilitas umum lainnya yang bersumber dari APBD kabupaten.

Sebenarnya, tutur Darwis, hal tersebut sering menjadi dilema bagi para Kades. Sebab, di satu sisi mereka sering dipersalahkan masyarakat tekait kondisi jalan rusak. Di sisi lainnya pula, jika diperbaiki menggunakan anggaran desa,  akan menyalahi aturan.

"Jadi, kita juga ingin masyarakat paham dan tidak salah persepsi terhadap pemerintah desanya. Soalnya ada mekanisme serta aturan hukum yang mengatur tentang itu," jelasnya.

Selain itu, sesuai amanat penggunaannya, dari DD juga tidak boleh dianggarkan kegiatan seremonial. Seperti pembangunan kantor desa yang sudah lama dan rusak, boleh dianggarkan lewat DD. Sementara kalau dari ADD diperbolehkan Pemdes untuk menganggarkannya.

"Namun, dalam ketentuan pengajuannya, tidak boleh disebut atau dituliskan kantor desa, tetapi balai desa," tutup Darwis.(Humas/015)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti