91 Pejabat Eselon II dan III Terancam Disanksi

Sabtu, 23 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 36 detik.
image
91 Pejabat Eselon II dan III Terancam Disanksi

MERANTI – Karena belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), 91 orang Pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, terancam disanksi.

 

Beberapa minggu sebelum ini, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Yulian Norwis SE MM sempat memberikan himbauan kepada jajarannya untuk patuh LHKPN.  Ia juga mengancam akan memberikan sanksi berat terhadap pejabat yang tidak patuh dengan melakukan penurunan pangkat atau jabatan kepada mereka.

 

"Kepada pejabat eselon II dan III untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sebab jika tidak melaporkan akan kita kenakan sanksi berupa penurunan pangkat dan jabatan" ujar Yulian Norwis.

 

Sekretaris Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Jum’at (22/2/19) siang membeberkan, dari 137 orang pejabat eselon II dan III dilingkungannya hanya 46 orang yang patuh LHKPN. Sementara 91 orang lainnya sama sekali belum patuh LKHPN.

 

"Jadi, saat ini terdapat 56 persen pejabat eselon III dan II belum patuh LHKPN. Sementara sisanya hanya terdapat 44 persen pejabat eselon III dan II dilingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti yang patuh,"ungkapnya.

 

Dia menambahkan, dalam penetapan sanksi kepada pejabat yang tidak patuh LHKPN pihaknya masih membahas bentuk sanksi yang akan diterapkan.

 

"Sanksinya masih dibicarakan, dalam waktu dekat kami akan membahas ini dengan Pak Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis," ungkapnya.

 

Menyikapi langkah itu, Ketua DPRD Fauzi Hasan SE mengapresiasi langkah tersebut.

 

"Kita harus dukung upaya itu, karena itu wajib. Terlebih kepada seluruh pejabat negara, paling tidak bisa menjadi kotrol sosial yang menyentuh langsung kepada masyarakat lewat LHKPN," ujar Fauzi Hasan.

 

"Biar semua transparan. Karena jika tidak, takutnya akan menimbulkan spekulasi yang tidak baik ketika terlihat memiliki kekayaan yang tidak wajar, walaupun sebenarnya pejabat yang dimaksud baru saja menjual aset orang tua," tambah Fauzi.

 

Kepada seluruh jajarannya dan jajaran Pemda Meranti juga, Ia menghimbau tidak perlu takut dalam menjalankan amanat negara itu.

 

"Kenapa mesti takut kalau tidak melakukan tindak pidana korupsi, ini kan amanat negara dan sifatnya wajib. Lapor sajalah," pintanya. (humas/003)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti